Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Bantah Pertemuan di Rumah Prabowo Bahas Gibran jadi Cawapres

Partai Gerindra membantah bahwa pertemuan di rumah Prabowo Subianto untuk membahas Gibran sebagai Cawapres.
Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Gerindra memastikan malam ini, Senin (16/10/2023) tidak ada pembahasan mengenai siapa cawapres pendamping Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024 nanti.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembahasan ihwal siapa nama cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bakal dibahas pada pertemuan berikutnya dalam waktu dekat dan bukan malam ini.

"Kalau untuk nama cawapresnya siapa kita masih menunggu hasil pertemuan dari ketum-ketum partai koalisi, mungkin dalam waktu dekat nanti," tuturnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10).

Dasco menjelaskan bahwa pertemuan malam ini hanya membahas soal strategi politik agar Koalisi Indonesia Maju bisa memenangkan pertarungan Pemilu 2024 nanti.

Selain itu, menurutnya, pertemuan dengan semua kader dan anggota koalisi juga bakal lebih sering dilakukan menjelang pendaftaran nama capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju.

"Pertemuan biasa saja, menjelang pendaftaran nama capres-cawapres kan kita harus lebih sering bertemu," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya telah mengeluarkan putusan MK untuk mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman memutus gugatan yang terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan fans Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, tersebut telah dikabulkan untuk sebagian.

Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar hakim  MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023). 

Anwar menambahkan bahwa pasal tentang batas usia capres dan cawapres inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper