Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bekas GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Dody Martimbang divonis selama 6,5 tahun penjara.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam Dody Martimbang selama 6,5 tahun penjara.

Dody merupakan terdakwa kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Vonis Dody tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

Pada pembacaan vonis hari ini yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan Dody bersalah melakukan korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan," demikian bunyi vonis Majelis Hakim yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Selain vonis enam tahun dan enam bulan penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa. Pidana denda itu sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum berikutnya.

Sebelumnya, Dody didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan dan merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar. Dody merupakan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia pada BUMN Antam periode 2013-2017.

Dia didakwa langsung memilih PT Loco Montrado (LM) dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. Siman Bahar sebelumnya pernah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Pada persidangan terdakwa Dody, Rabu (23/8/2023), JPU menghadirkan saksi ahli Yustina Ariyanti selaku Pemeriksa Muda pada Auditor Utama Investigasi BPK. Dalam persidangan tersebut, diketahui bahwa penyerahan anoda logam kepada Loco Montrado untuk ditukar dengan emas walaupun tanpa proses kajian dan diduga mengetahui bahwa terdapat anoda logam kadar emas rendah yang akan diekspor oleh Siman Bahar.

Hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tidak berupa emas dan perak sesuai kadar final yaitu recovery emas antara 99,65 persen sampai dengan 99,74 persen, sedangkan perak antara 99,20 persen sampai dengan 99,47 persen sesuai kewajiban Antam kepada kontrak karya, melainkan akan diterima dalam bentuk emas seluruhnya dengan recovery emas 100 persen dan recovery perak 3 gram emas untuk 1 kilogram (kg) anoda logam kadar emas rendah.

Kesepakatan dalam perjanjian antara Antam dan Loco Montrado itu lalu ditandatangani oleh Dody dan Siman. Dengan adanya kesepakatan penukaran anoda logam hanya dengan bentuk emas dan tidak sesuai kadar final, maka realisasi nilai emas dan perak yang diterima Antam lebih kecil dari nilai emas dan perak yang seharusnya diterima dari Loco Montrado.

Penyerahan emas kepada Antam itu sebanyak 762,3689 kg dengan rincian sebanyak 500 kg berasal dari impor emas langsung ke Antam.

"Kerugian keuangan negara dari kerja sama Pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado Tahun 2017 pada PT Antam sebesar Rp100,7 Miliar," terang Ali pada kesempatan terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper