Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan.
Adie pernah dianggil penyidik lembaga antikorupsi pada Senin (13/2/2023). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama anoda logam pada PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dan PT Loco Montrado.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Adie Rochmanto Pandiangan Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (20/2/2023).
Pada keterangan sebelumnya, Ali menjelaskan bahwa lembaga antirasuah masih memanggil saksi-saksi untuk mengonfirmasi terkait dengan pengadaan kerja sama pemurnian emas antara BUMN dan swasta itu di 2017.
KPK tengah mendalami informasi terkait seperti apa proses pengadaan kerja sama itu, serta mendalami adanya dugaan aliran uang yang diterima pihak-pihak lain.
"Kemarin kan sudah ditahan [satu tersangka] nanti ketika proses syarat formil dan materiil sudah [lengkap], pasti kami bawa ke proses persidangan," tutur Ali, Kamis (16/2/2023).
Saat ini, KPK telah menahan satu orang tersangka dari pihak Antam. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Antam Dodi Martimbang. Manajer BUMN pertambangan itu ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Berdasarkan konstruksi perkara, perbuatan unit bisnis yang dikelola Dodi melakukan kerja sama kontrak pemurnian logam menjadi emas. Ketika kontrak akan dilaksanakan, tersangka diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah menandatangani kontrak karya, namun tidak didukung dengan alasan yang mendesak. \
Dodi juga saat itu diduga langsung memilih PT Loco Montrado (LM) dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama. Namun, dia tidak melapor terlebih dulu kepada pihak direksi Antam.
“Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT AT Tbk dan PT LM diduga terdapat beberapa isi point perjanjian yang sengaja disampingi, antara lain terkiat dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tid dilengkapi dengan kajian awal,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Selasa (17/1/2023).
Perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Good Corporate Governance di perusahaan milik negara, serta keputusan Direksi PT Aneka Tambang Tbk. Tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
“Akibat perbuatan tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar,” lanjut Alexander.
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.