Bisnia.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara soal kemungkinan dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan terhadap perkara dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pimpinan KPK merupakan pihak terlapor dalam pengaduan masyarakat yang mengawali penyidikan tersebut.
Saat ditanya apabila siap jika dipanggil oleh Polda sebagai saksi, Johanis mengatakan bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan hukum. Dia mengatakan hal tersebut bukan terkait dengan perihal siap dan tidak siap.
"Bukan masalah siap atau tidak siap. Dalam melakukan penegakan hukum itu yang perlu dipahami dengan baik dan benar oleh penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum itu harus sesuai ketentuan hukum," terangnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (10/10/2023).
Di sisi lain, Johanis menyampaikan bahwa KPK merupakan lembaga yang berada di bawah rumpun eksekutif, serta independen dan bebas dari pengaruh apapun dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu, terangnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 tentang KPK.
Baca Juga
"Pasal 3 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur dengan jelas bahwa KPK adalah Lembaga Negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," terangnya.
Adapun Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus Kementan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan atau klarifikasi dari enam orang saksi pada tahap penyelidikan dalam kurun waktu 21 Agustus sampai dengan 6 Oktober 2023.
Salah satu pihak saksi dimaksud yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang dikabarkan diperas oleh pimpinan KPK sebagai pihak terlapor.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).
Ade juga menyebut akan mendalami lebih lanjut terkait dengan foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Dia mengatakan bahwa foto tersebut akan didalami pada kegiatan penyidikan tersebut.
Sementara itu, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Lembaga antirasuah pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, sebanyak sembilan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, di antaranya pihak-pihak tersangka.
Penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas dan pribadi Syahrul Yasin Limpo, ruangan kerja menteri dan sekjen di kantor Kementan, serta rumah-rumah lain dari pihak yang terseret kasus tersebut.