Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Desak Polri Buka-bukaan Soal Alat Sadap asal Israel 'Pegasus'

ICW meminta kepada Polri agar membuka pengadaan alat sadap "Pegasus" yang disebut mengancam demokrasi.
Peneliti ICW, Tibiko Zabar di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Peneliti ICW, Tibiko Zabar di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Polri agar membuka pengadaan alat sadap "Pegasus" yang disebut mengancam demokrasi.

Peneliti ICW, Tibiko Zabar menuturkan bahwa sebelumnya alat sadap tersebut sempat terkuak masuk Indonesia oleh konsorsium IndonesiaLeaks pada awal Juni 2023.

Berkaitan dengan hal ini, ICW mengkhawatirkan cara kerja Pegasus berpotensi membahayakan demokrasi di Indonesia.

"Kenapa? karena dengan metode yang cukup canggih, alat sadap ini bisa digunakan tanpa cara yang biasanya diterapkan dalam penyadapan. Misalnya, mengakses dokumen maupun mengakses tautan khusus," kata Tibiko di Humas Polri, Senin (9/10/2023).

Berdasarkan data di situs Opentender.net, paket pengadaan terlacak pada 2017 dipesan untuk Polda Metro Jaya dengan nilai kontrak Rp 98 miliar. Setahun berikutnya, pada 2018 diketahui kembali diadakan untuk pengembangan piranti dengan nilai kontrak lebih dari Rp 149 miliar.

Namun, pihak ICW hingga kini belum mendapatkan informasi tersebut baik dar Mabes Polri maupun Divisi Humas Polri. Dengan demikian, ICW mendesak agar Polri buka-bukaan terkait informasi tersebut.

"Jadi ini yang kemudian sedang kita upayakan dan sekali lagi kenapa ini menjadi penting karena kami melihat sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara tentu kepolisian sudah sepatutnya membuka informasi pengadaan aplikasi pegasus ini atau yang dikenal dengan aplikasi software zero click," ujar Tibika.

Menurut ICW, dengan mengacu pada Pasal 15 ayat 9 Peraturan Komisi Informasi No.1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, menyatakan setiap badan publik, berkewajiban untuk mengumumkan informasi pengadaan barang, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. 

"ICW berlandaskan pada Undang-undang keterbukaan informasi publik dan juga peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 bahwa salah satu informasi yang seharusnya secara berkala dibuka adalah terkait dengan kontrak pengadaan karena itu lewat mekanisme yang ada kami mengajukan informasi terkait dokumen tersebut," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper