Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lini Masa Pengelolaan Hotel Sultan: Pundi-pundi Pontjo Sutowo di Titik Nadir

Lini masa seputar Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan yang menjadi polemik antara PT Indobuildco dan pemerintah
Lini Masa Pengelolaan Hotel Sultan: Pundi-pundi Pontjo Sutowo di Titik Nadir. Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Lini Masa Pengelolaan Hotel Sultan: Pundi-pundi Pontjo Sutowo di Titik Nadir. Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik seputar Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan berlanjut usai PT Indobuildco menolak mengosongkan kawasan tersebut sebagaimana somasi Pusat Pengelola Kompleks GBK atau PPKGBK. 

Somasi tersebut disampaikan oleh PPKGBK kepada PT Indobuildco dan pemiliknya, konglomerat Pontjo Sutowo, supaya perusahaan itu mengosongkan Hotel Sultan pada pekan lalu, Jumat (29/9/2023), dini hari. Namun demikian, somasi itu tak digubris oleh Indobuildco sampai dengan saat ini.

PPKGBK menilai Indobuildco mengelola Hotel Sultan di atas tanah negara. Tidak hanya itu, dua Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco juga telah habis masa berlakunya sejak Maret-April 2023. Pengelola GBK kukuh menyatakan bahwa kini yang berlaku di atas area tersebut adalah Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 1989 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, pihak Indobuildco dan Pontjo Sutowo enggan hengkang dari Hotel Sultan lantaran tak ada perintah dalam putusan pengadilan untuk mengosongkan area tersebut. Mereka juga berargumen bahwa dua HGB dimaksud yakni No.26 dan No.27 tengah diurus perpanjangannya.

Indobuildco pun mengaku sempat membicarakan titik temu mengenai Hotel Sultan dengan pihak pemerintah yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Namun, pembicaraan itu tak kunjung menghasilkan titik temu.

Alhasil, PPKGBK pun memulai proses pengambilan lahan tersebut dengan memasang spanduk di depan lobi Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). Spanduk itu bertuliskan bahwa Hotel Sultan adalah barang milik negara. Tidak hanya itu PPKGBK juga membangun posko untuk mengontrol arus keluar-masuk hotel.

Polemik Hotel Sultan berawal dari sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun antara negara dan Pontjo Sutowo.

Berikut lini masa awal pembangunan dan penglolaan Hotel Sultan hingga menjadi polemik seperti saat ini:

1971

PT Indobuildco mengajukan permohonan pembangunan hotel ke Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin. Permohonan izin itu dikabulkan dengan syarat di antaranya agar Pontjo Sutowo membangun conference hall dan membayar royalti. 

1973

Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco diterbitkan untuk 30 tahun yakni sampai dengan 2003. 

1989

Terbit Surat Keputusan Hak Pengelolaan (SK HPL) No.169 sebagai dasar penerbitan HPL 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara (Setneg) cq. GBK. Dalam diktum ke-6 SK tersebut, disebutkan bahwa tanah-tanah HGB dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam Daftar Lampiran Keputusan baru akan termasuk dalam HPL pada saat berakhirnya HGB dan Hak Pakai.

2002

PT Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan HGB No.26 dan No.27. 

2003

HGB PT Indobuildco diperpanjang hingga 20 tahun yakni sampai dengan 2023. 

2006

PT Indobuildco menggugat secara perdata SK HPL No.169 terkait dengan HPL 1/Gelora ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 952/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. Hasilnya, Majelis Hakim di antaranya menyatakan SK No.169/HPL/BPN/89 cacat hukum serta dua HGB Indobuildco sah dan berdasar hukum.

2007

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya. 

2008

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemensetneg dan lain-lain sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.

2010

Terbit Keputusan Menteri Keuangan (KM) No.160/KM.6/2010 HPL 1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN). 

2011

MA lalu menerima Peninjauan Kembali (PK) melalui PK MA No.276 PK/Pdt/2011, dan memenangkan pemerintah dengan menyatakan sah SK No.169/HPL/BPN/89. Tidak hanya itu, putusan PK menghukum Indobuildco untuk membayar royalti berikut dendanya hingga mencapai US$2.251.500.

2014-2022

Indobuildco lalu membalas dengan menggugat kembali PK terhadap pemerintah melalui PK MA No.187 PK/Pdt/2014, PK MA No.837 PK/Pdt/2020, dan PK MA No.408 PK/Pdt/2022. Namun demikian, Majelis Hakim menolak permohonan PK Indobuildco. Dengan demikian, pihak Indobuildco telah empat kali kalah dalam PK. 

2023

Teranyar, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turut menolak gugatan Indobuildco seluruhnya pada 2023 melalui putusan perkara No.71/G/2023/PTUN.JKT. 

Tidak hanya itu, pada Maret dan April 2023, masing-masing masa berlaku HGB Indobuildco No.27 dan No.26 berakhir. 

Pada September 2023, Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta PPKGBK. Mahfud meminta pihak Pontjo Sutowo untuk meninggalkan Hotel Sultan dengan baik-baik. Dia juga menyebut pihak kepolisian akan mengawal proses pengosongan. 

Pihak Pontjo Sutowo, diwakili oleh kuasa hukum eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, lalu menggelar konferensi pers. Mereka menilai lahan Blok 15 Kawasan GBK itu masih bersengketa, kendati Pengelola GBK menilai sengketa antara Indobuildco dan negara sudah selesai. 

Jelang akhir September 2023, PPKGBK menyebut telah memberikan sekitar lima hari kepada pihak Pontjo Sutowo untuk mengosongkan Hotel Sultan, atau sampai dengan Jumat (29/9/2023). Namun, pihak Indobuildco tak menggubris somasi tersebut. 

Pada pekan ini, Rabu (4/10/2023), PPKGBK memasang spanduk bertuliskan bahwa Hotel Sultan merupakan Barang Milik Negara. Mereka juga mendirikan posko pemantauan di sekitar area tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper