Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Hadapi 7 Sengketa di WTO, Ada Nikel Hingga Sawit

Indonesia tercatat tengah menghadapi tujuh proses sengketa berjalan di World Trade Organization (WTO) saat ini, baik sebagai penggugat atau tergugat.
Suasana di depan gedung WTO di Jenewa, Swiss, tempat berlangsungnya KTM ke-12 WTO./Bisnis-Maria Yuliana Benyamin
Suasana di depan gedung WTO di Jenewa, Swiss, tempat berlangsungnya KTM ke-12 WTO./Bisnis-Maria Yuliana Benyamin

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia menghadapi tujuh sengketa di World Trade Organization (WTO) saat ini, baik sebagai penggugat atau tergugat.

Berdasarkan keterangan pers (press briefing) dari Wakil Tetap RI di Jenewa, tujuh proses sengketa yang melibatkan Indonesia meliputi soal berbagai komoditas seperti nikel hingga kelapa sawit. 

"Selain fungsi perundingan, Indonesia juga aktif dalam fungsi penyelesaian sengketa," terang Duta Besar LBPP Febrian Ruddyard pada press briefing yang dikutip Bisnis, Sabtu (7/10/2023). 

Terdapat sejumlah proses sengketa berjalan yang melibatkan Indonesia sebagai respondent maupun complainant. Misalnya, perkara DS477 dan DS478 terkait dengan impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewani (Importation of Horticultural Products, Animals and Animal Products). Pada perkara tersebut, Indonesia merupakan pihak respondent. 

Kemudian, perkara DS484 mengenai impor daging ayam dan produk ayam (Measures Concerning the Importation of Chicken Meat and Chicken 

Products) di mana Indonesia merupakan respondent. Sengketa itu kini berada di tahap Badan Banding WTO atau Appellate Body. 

Lalu, perkara DS592 terkait dengan bahan mentah atau Measures Relating to Raw Materials. Sebagaimana perkara sebelumnya, Indonesia merupakan respondent dan masih sedang berada di tahap banding.

Selanjutnya, perkara DS593 mengenai minyak sawit atau tanaman kelapa sawit atau biofuel (Certain measures concerning palm oil and oil palm crop-based biofuels). Pada sengketa ini, Indonesia merupakan complainant atau penggugat, sedangkan Uni Eropa sebagai respondent.

"Proses sengketa ini masih menunggu Laporan Panel kepada para Pihak dan Indonesia terus berkomunikasi dengan Uni Eropa (UE) untuk upaya resolusi sengketa dimaksud," demikian dikutip dari press briefing.  

Tidak hanya itu, perkara DS616 mengenai kebijakan antidumping atau Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold Rolled Flat Products from Indonesia. Pada perkara tersebut, Indonesia merupakan complainant dan Uni Eropa sebagai respondent. Panel baru terbentuk untuk proses sengketa ini.

Terakhir, perkara DS618 seputar impor biodiesel dari Indonesia atau Countervailing Duties on Imports of Biodiesel from Indonesia. Seperti dua sengket sebelumnya, Indonesia merupakan complainant dan Uni Eropa sebagai respondent.

"Indonesia dan UE akan melaksanakan konsultasi dalam waktu dekat," demikian press briefing tersebut. 

Adapun Febrian menjelaskan bahwa Indonesia aktif membentuk narasi dan interpretasi kepentingan negara berkembang, khususnya ruang kebijakan untuk mengembangkan perekonomian dan industrialisasi yang berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Indonesia dan likeminded members di WTO terus mengupayakan perbaikan atas ketidakseimbangan dan asimetri di sistem perdagangan multilateral yang dinilai belum mewujudkan level playing field bagi negara berkembang sesuai mandat Marrakesh Agreement," jelasnya.

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo pun kerap menyoroti sengketa yang dihadapi Indonesia di WTO dari negara-negara maju. Hal tersebut kerap menjadi sorotan dalam pidatonya di depan masyarakat. 

Misalnya, saat menghadiri acara Rapimnas Samawi 2023, Jokowi kembali menyinggung berbagai komoditas yang dimiliki Indonesia dan menjadi obyek sengketa di WTO. 

"Sudah lebih dari 400 tahun sejak VOC kita ekspor selalu mentahan sehingga nilai tambah tidak ada, nilai ekonomi rendah, kita baru setop nikel 2020 saja. Kita digugat oleh Uni Eropa dibawa ke WTO digugat, banyak menteri bertanya ke saya, 'Pak ini kita digugat'. Ya saya bilang digugat ya dihadapi," ujarnya hari ini, sabtu (7/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper