Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai kasus korupsi saat ini lebih parah dan meluas jika dibandingkan dengan era orde baru.
“Seperti yang diketahui sekarang, korupsi itu jauh lebih meluas dan masif dibandingkan era orde baru,” ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan topik 'Capaian Hukum dan Politik dalam Sistem Demokrasi Indonesia', dikutip dari YouTube Polkam RI, Jumat (6/10/2023).
Dia mencontohkan, pada zaman order baru korupsi APBN tidak bisa dilakukan secara masif karena hanya bisa dilakukan saat anggaran APBN sudah diatur, dan hanya terjadi pada proyek-proyek milik pemerintah saja.
Baca Juga
“Sekarang ini, misalnya ini APBN, ini uangnya belum ada udah dikorupsi. Padahal uangnya masih belum ada dan mau disusun itu malah dikorupsi,” jelasnya.
Dia melanjutkan, di pemerintahan sekarang bagi mereka yang akan melakukan korupsi APBN biasanya datang ke anggota DPR dan memesan untuk menjalankan sebuah proyek senilai Rp500 miliar, maka orang tersebut harus menyetor uang terlebih dulu sebesar 7 persen kepada anggota DPR.
“Jadi ini uangnya belum ada, anggarannya belum ada, sudah disuruh bayar. Kalau dulu uangnya tersedia baru dikorupsi,” jelasnya.