Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan Kementerian maupun Lembaga memperketat arus masuk barang impor untuk sejumlah komoditas ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memerinci bahwa komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat-obatan tradisional suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris, serta produksi tas.
Dia melanjutkan nantinya HS Code yang basis klafifikasi barang dan bea masuk ke wilyah kepabeanan masing-masing negara. Dalam kaitan ini, HS Code menjadi rujukan penetapan tarif akan mengalami penyesuaian.
“Jumlah HS Code yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan tas ada 23 kode HS,” ujarnya usai mengikuti rapat internal tentang Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Masuk Barang Import di Istana Merdeka, Jumat (6/10/2023).
Airlangga menjelaskan dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membahas terkait dengan pengetatan arus barang impor yang dilatarbelakangi beberapa keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat tingginya atau banjirnya barang impor di pasar tradisional dan berdampak terhadap sepinya pasar dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di platform niaga elektronik (e-commerce).
Baca Juga
Dikhawatirkan, fenomena yang tengah terjadi itu akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas di sektor industri tekstil akan memacu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga, kata Airlangga, perlu beberapa hal yang berkaitan hal tersebut untuk diregulasi ulang.
Dia melanjutkan salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah mengenai aturan yang bersifat post border akan diubah menjadi border dengan persetujuan import dan laporan surveyor. Mengingat, Indonesia sudah tangani komoditas baik melalui larangan dan pembatasan (lartas) hingga 60 persen dan non lartas di 40 persen.
“Kemudian dilakukan pengawasan pada importir umum. Nah, importir umum yang dari post border jadi border dan juga ada perdalam langkah penerimaan di border. Itu service level agreement dan arrangment-nya harus tetap, jadi jangan sampai nambah dweling time,” tuturnya.
Apalagi, kata Airlangga dalam penerapan dwelling time atau waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar dan diangkat (unloading) dari kapal sampai petikemas tersebut meninggalkan termi- nal pelabuhan melalui pintu utama. Indonesia menjadi salah satu yang andal dalam penerapan tersebut.
Dia mengatakan Indonesia di kawasan Asean untuk dweling time-nya lebih baik nomor 2 di bawah Singapura yaitu sekitar 3,2 hari yang bila dibandingkan Singapura yang membutuhkan waktu 3 hari dan Negara lain yang dweling time-nya atas 4 hari.
Oleh karena itu, dia melanjutkan akibat dari perubahan postborder menjadi border maka ada regulasi yang harus diperbaiki dari kementerian. Jadi, peraturan menteri pertanian harus melakukan perubahan, perdagangan, perindustrian, Badan POM, kemudian kementerian kesehatan, menteri ESDM, dan Kemkominfo.
“Bapak presiden minta bahwa peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu,” pungkas Airlangga.