Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Luqman diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (27/9/2023). Politisi tersebut diperiksa terkait dengan jabatannya sebagai staf khusus di Kemnaker pada saat dugaan terjadinya korupsi tersebut, yakni sekitar 2012.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa dua PNS Kemnaker yakni Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto terkait dengan pengadaan sistem proteksi TKI dari tahap perencanaan sampai dengan tahap lelang.
Adapun khusus dalam pemeriksaan Luqman Hakim, KPK turut mengonfirmasi dugaan adanya pesanan untuk mengatur beberapa proyek pengadaan oleh pejabat di Kemnaker.
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker," lanjut Ali.
Baca Juga
Luqman pun irit bicara usai keluar dari ruang pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/9/2023).
"Saya warga negara dipanggil datang, sudah. Materinya tanya ke penyidik," ujarnya.
Adapun KPK menduga sistem perangkat lunak (software) di Kemnaker yang digunakan untuk keperluan proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak bisa berjalan dengan semestinya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan negara telah menggelontorkan anggaran guna kontrak pengadaan software tersebut, namun tidak berfungsi. Nilai pengadaan dari perangkat tersebut yakni sekitar Rp20 miliar.
"Dari audit BPK, sistem itu nggak berjalan," terang Alex saat ditemui wartawan di Gedung KPK Merah Putih kemarin, dikutip Kamis (24/8/2023).