Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ancaman Pidana ke Pontjo Sutowo dan Indobuildco di Kasus Hotel Sultan

Pemerintah mengingatkan kepada Pontjo Sutowo terkait sengketa Hotel Sultan.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence

Pembelaan Kubu Pontjo Sutowo

Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengomentari potensi pemidanaan terhadap pihak PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau Hotel Sultan.

Sekadar informasi, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menilai bahwa terdapat potensi atau konsekuensi pidana umum maupun khusus (tindak pidana korupsi) terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.

Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, Suparji menilai tidak ada unsur kerugian keuangan negara dalam kepemilikan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco. Menurutnya, hal tersebut lantaran perusahaan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan.

"Kalau tindak pidana korupsi maupun pasal 2 dan 3 [UU Tipikor], salah satu unsurnya yaitu kerugian negara. Lahan itu sebagaimana disampaikan ada masa perpanjangan dan pembaharuan, maka demikian itu hak PT Indobuildco dan tidak ada unsur kerugian negara," ujarnya dalam suatu diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Sementara itu, terkait dengan pidana umum, Suparji menilai bahwa lahan tersebut telah diberikan kepada Indobuildco melalui HGB yang diterbitkan pada 1973 selama 30 tahun, dan yang diterbitkan perpanjangannya pada 2003 selama 20 tahun.

Sekadar informasi, HGB perpanjangan dimaksud telah habis masa berlakunya dan pihak Indobuildco mengakui tengah mengajukan perpanjangan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk itu, Suparji menilai pemerintah perlu mempercepat pembaruan HGB Indobuildco guna menyudahi polemik tersebut. Seperti diketahui, Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva juga sebelumnya mengatakan bahwa berakhirnya HGB No. 26 dan HGB No.27 pada bulan Maret dan April 2023 lalu secara hukum tidak menggugurkan hak perusahaan untuk mengajukan pembaruan.

"Kalau HGB perpanjangan atau pembaharuan ditolak, itu [baru] berakhir. Penolakan HPL (hak pengelolaan) itu bukan akhir dari segalanya, karena hak masyarakat untuk memperpanjang dan memperbarui itu dalam istilah hukum pertanahan adalah mendapat prioritas yang diperbolehkan," kata Hamdan dalam agenda konferensi pers yang digelar di Hotel Sultan, Jumat (15/9/2023).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper