Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tidak ada perwakilan dari platform perdagangan elektronik (e-commerce) dalam rapat terbatas (ratas) terkait aturan social commerce.
“Tidak ada [perwakilan e-commerce],” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (27/9/2023).
Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun membenarkan bahwa Wishnutama Kusubandio turut diundang dalam rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik pada Senin (25/9/2023) di Istana Merdeka Jakarta.
“Iya, ada [Wishnutama], dia ada tetapi saya tidak tahu sebagai apa [kehadirannya] tetapi yang jelas dia diundang,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Bisnis di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/9/2023).
Dalam pernyataan yang diterima Bisnis, kehadiran Wisnhutama dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin lalu bukan dalam kapasitasnya sebagai komisaris GoTo.
Dalam keterangannya, Wishnutama mengaku dirinya diundang untuk dimintai masukan terkait transformasi digital secara umum.
Baca Juga
"Mungkin karena latar belakang pekerjaan saya yang datang dari industri media digital, infrastruktur digital, ekonomi digital dan industri kreatif yang juga erat dengan digital," tulis pernyataan singkat Wishnutama, Rabu (27/9).
Adapun, dalam ratas tersebut, Wishnutama hadir mengenakan batik dengan motif parang berwarna coklat. Selain Wishnu, rapat juga dihadiri oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak hanya itu, juga turut hadir Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Salah satu hasil ratas adalah keputusan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020," ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.
Ratas tersebut juga memutuskan mengenai keharusan pemisahan media sosial dan e-commerce. Alhasil, platform seperti TikTok Shop, tidak diperkenankan untuk melakukan dua aktivitas sekaligus dalam satu platform. TikTok Shop adalah kompetitor dari Tokopedia, Shopee, Lazada dan lain sebagainya.