Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cak Imin Sentil Gugatan Usia Capres-cawapres: Bikin Ribet!

Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyentil Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih berkutat dengan uji materiil aturan capres-cawapres.
Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan bertemu dengan Ketua Umum PKB sekaligus Cawapres Muhaimin Iskandar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak
Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan bertemu dengan Ketua Umum PKB sekaligus Cawapres Muhaimin Iskandar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyentil Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih berkutat dengan uji materiil aturan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Sebagai informasi, MK akan memutuskan tiga perkara uji materiil aturan capres-cawapres. Meski demikian, Cak Imin bingung sebab MK masih mengurusi soal aturan kepemiluan padahal hari pencoblosan Pemilu 2024 tidak akan lama lagi.

"Hakim MK punya otoritas untuk memutuskan, tapi ya mbok ya pemilu udah deket gini kok masih aja, bikin ribet saja. Ini pemilu sudah tinggal beberapa hari, masih saja ribet aturan," ujar Cak Imin di kediamannya, perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Wakil Ketua DPR ini pun meminta MK tidak mengotak-atik aturan kepemiluan lagi. Cak Imin takut Pemilu 2024 menjadi semakin ribet.

"Ngerti lah, kita ini proses yang begitu rumit mustinya kenegarawan para hakim ini diuji. Ini pemilu tinggal beberapa hari, masih bikin aturan," kata calon pendamping bakal capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini.

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023. Ketiga perkara ini meminta MK turunkan minimal usia capres-cawapres dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sejumlah pihak merasa gugatan minimal usia capres-cawapres ini sangat sarat kepentingan politik pihak tertentu. Diyakini, gugatan itu untuk memungkinkan duet antara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Gibran sendiri baru berusia 35 tahun (1 Oktober 1987), sehingga menurut aturan saat ini, Gibran tak bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Sementara Prabowo sudah sempat menyatakan tak ingin usia capres-cawapres diatur.

"Saya lihat, jangan kita terlalu melihat usialah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang," ucap Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper