Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Yustisial atau Asisten Hakim Agung Takdir Rachmadi, Edy Prabowo, divonis pidana penjara selama 4,5 tahun terkait dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Putusan Majelis Hakim itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (25/9/2023).
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi. Pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari keterangan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Senin (25/9/2023).
Selain pidana badan, Edy Prabowo turut dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp475 juta.
Adapun Tim Jaksa yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heradian Salipi. enyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan segera akan mempertimbangkan mengenai pilihan langkah hukum selanjutnya.
Dalam konstruksi perkaranya, Edy diduga menerima sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar. Uang itu diberikan kepada Edy agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.
Baca Juga
Kasus bermula pada saat adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar. Gugatan diajukan oleh PT Mulya Husada sebagai pemohon terhadap Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai Termohon.
Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.