Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses eksekusi lahan Blok 15 Kawasan GBK dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Sekadar informasi, PPKGBK telah memberikan somasi kepada Pontjo Sutowo untuk mematuhi putusan pengadilan di mana PT Indobuildco dinyatakan kalah empat kali dalam empat kali peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Sementara itu, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco telah habis pada tahun ini. Sebelumnya, HGB perusahaan Pontjo Sutowo itu diterbitkan pada 1973 untuk 30 tahun, lalu diperpanjang 20 tahun lagi hingga 2023.
"Tidak ada satupun maksud dari kita akan melakukan dengan cara kekerasan atau apapun. Kami hanya melaksanakan apa haknya negara, apa yang bisa diberikan lebih. Jadi tidak ada [kekerasan], teman-teman [kuasa] hukum selalu mengingatkan agar hati-hati bagi orang yang melindungi dan menghalangi karena mereka lah yang [mendapatkan] masalah hukum di kemudian hari," terang Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo saat visit media ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan telah memberikan waktu yang cukup kepada Pontjo Sutowo terkait dengan tindak lanjut putusan pengadilan tersebut.
Saor mengatakan bahwa telah memberikan somasi kepada Indobuildco hingga sebelum akhir pekan ini, Jumat (29/9/2023). Nantinya, lanjut Saor, tim PPKGBK dan aparat penegak hukum akan mengawal eksekusi lahan Hotel Sultan tersebut.
Dia mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi berbagai pihak yang menghalangi tindakan tersebut.
"Kami ingatkan juga ada konsekuensi hukum bagi yang masih menghambat, ada pasal di mana bisa berpotensi obstruction of justice atau melawan aparat penegak hukum," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa izin perpanjangan HGB PT Indobuildco pada 2002 untuk 20 tahun atau sampai 2023 telah habis. Mantan Panglima TNI itu menyebut terdapat dua HGB PT Indobuildco yang berlaku hingga 2023 yakni bernomor 26 dengan batas akhir 2 Maret 2023, dan nomor 27 hingga 3 April 2023.
Dengan demikian, terang Hadi, HGB PT PT Indobuildco telah habis lantaran sudah masuk September 2023 dan berlaku HPL No.1/1989 atas nama Setneg.
"Artinya sudah berapa bulan yang lalu status tanah HGB nomor 6 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB diatas HPL tersebut," ucapnya di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (8/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan dan menyerahkan tanah Kawasan GBK atau Hotel Sultan usai gugatan Pontjo Sutowo itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Pontjo terkait dengan sengketa tanah Hotel Sultan itu, Senin (28/8/2023), yang didaftarkan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud.