Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saran Komnas HAM ke Menko Airlangga dan Menteri Hadi Soal Konflik Rempang

Komnas HAM menyarankan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meninjau kembali rencana pembangunan proyek strategis nasional
Dua warga memperbaiki jaring ikan di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023). Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU
Dua warga memperbaiki jaring ikan di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023). Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meninjau kembali rencana pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menyampaikan pihaknya telah melakukan peninjauan proaktif ke Kota Batam dan Pulau Rempang pada rentang 15-17 September 2023.

Dia mengatakan Komnas HAM telah menerima keterangan dari beberapa pihak mulai dari BP Batam, masyarakat hingga Kepolisian di daerah tersebut.

Dari tinjauan langsung tersebut, Komnas HAM menyatakan sikap yang dirangkum dalam delapan poin, termasuk mendesak pemerintah dalam rencana pembangunan proyek di Rempang, Batam.

"Pertama, meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023," kata Uli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/9/2023).

Kemudian, mengusulkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Thahjanto untuk tidak menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang, mengingat lokasi belum jelas dan bersih.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepada pihak terkait yang melakukan penggusuran agar sesuai prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan yaitu, perlindungan prosedural, tapa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional," tambahnya.

Kemudian, terkait penolakan masyarakat terhadap relokasi, Komnas HAM menyampaikan agar pemerintah tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan ditingkat lokal maupun nasional.

"Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa yang merupakan bentuk pelanggaran HAM," tutur Uli.

Sementara itu, untuk penanganan kasus ini aparat penegak hukum disarankan agar tidak menggunakan cara kekerasan dan mempertimbangkan keadilan restoratif untuk proses pidana kasus pulau Rempang.

"Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper