Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meninjau kembali rencana pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menyampaikan pihaknya telah melakukan peninjauan proaktif ke Kota Batam dan Pulau Rempang pada rentang 15-17 September 2023.
Dia mengatakan Komnas HAM telah menerima keterangan dari beberapa pihak mulai dari BP Batam, masyarakat hingga Kepolisian di daerah tersebut.
Dari tinjauan langsung tersebut, Komnas HAM menyatakan sikap yang dirangkum dalam delapan poin, termasuk mendesak pemerintah dalam rencana pembangunan proyek di Rempang, Batam.
"Pertama, meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023," kata Uli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/9/2023).
Kemudian, mengusulkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Thahjanto untuk tidak menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang, mengingat lokasi belum jelas dan bersih.
Baca Juga
Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepada pihak terkait yang melakukan penggusuran agar sesuai prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB.
"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan yaitu, perlindungan prosedural, tapa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional," tambahnya.
Kemudian, terkait penolakan masyarakat terhadap relokasi, Komnas HAM menyampaikan agar pemerintah tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan ditingkat lokal maupun nasional.
"Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa yang merupakan bentuk pelanggaran HAM," tutur Uli.
Sementara itu, untuk penanganan kasus ini aparat penegak hukum disarankan agar tidak menggunakan cara kekerasan dan mempertimbangkan keadilan restoratif untuk proses pidana kasus pulau Rempang.
"Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang," pungkasnya.