Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengusahaan (BP) Batam masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait dengan tenggat periode pendaftaran pemindahan warga Pulau Rempang yang terimbas Proyek Rempang Eco City.
Mulanya, pendaftaran pertama untuk pemindahan tersebut ditetapkan berakhir pada 20 September 2023. Kemudian, batas akhirnya diperpanjang hingga 28 September 2023.
Namun, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengungkap, data terbaru menunjukkan bahwa pendaftar baru mencapai 100 kepala keluarga (KK) dari target 700 KK pada tahap pertama. Rencananya pendaftaran yang saat ini dibuka untuk target 700 KK di tanah seluas 2.000 hektare (ha).
"Lebih dari 100 KK [yang sudah daftar]. Untuk tahap pertama [target] 700 KK di tanah 2.000 ha. Kita fokus di 2.000 ha dulu," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (22/9/2023).
Oleh karena itu, dia masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait dengan tindak lanjut pendaftaran pemindahan warga Pulau Rempang.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan menyiapkan hunian baru untuk 700 KK yang terdampak pengembangan investasi tersebut. Rumah type 45 dengan nilai sekitar Rp120 juta tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan.
Baca Juga
Sembari menunggu waktu konstruksi, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.
Ariastuty mengatakan, masih akan menunggu keputusan pemerintah selanjutnya terkait dengan pemindahan warga Pulau Rempang. Adapun, batas akhir pemindahan periode pertama warga dari Pulau Rempang tinggal tersisa sekitar 5 hari lagi.
"Target kita kan 20 [September], kemudian 28 [September]. Selanjutnya menunggu arahan pusat," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merelokasi warga Pulau Rempang ke Pulau Galang.
Bahlil menuturkan, warga lokal yang terkena dampak dari rencana investasi produsen kaca asal China, Xinyi Group, hanya akan digeser ke daerah lain yang masih dalam satu kawasan Pulau Rempang.
“Itu bukan relokasi karena kalau dari Rempang ke Pulau Galang itu kan relokasi beda pulau, tapi kalau dari Rempang ke Rempang itu bukan rekolasi, itu pergeseran,” kata Bahlil saat ditemui di Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).
Bahlil mengeklaim masyarakat yang terkena dampak rencana revitalisasi Pulau Rempang seluas 17.000 hektare itu sudah menyetujui proposal yang disampaikan pemerintah ihwal pergeseran tempat tinggal saat ini.
Revitalisasi Pulau Rempang itu akan diarahkan untuk menjadi kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi.
Dari 17.000 ha lahan yang dikerjakan, hanya 7.000 ha yang akan dikelola, sedangkan 10.000 ha lainnya merupakan kawasan hutan lindung. Untuk tahap pertama, pembangunan kawasan industri akan dilakukan pada luas lahan sekitar 2.000-2.500 ha.