Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo vs KPK Soal Serangan Politik Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pandangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait dengan politik uang.
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak untuk meninjau Media Center Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 Asean di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Kamis (7/9/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio.
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak untuk meninjau Media Center Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 Asean di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Kamis (7/9/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pandangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait dengan politik uang jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat boleh menerima uang yang dibagikan saat atau jelang Pemilu 2024. Menurutnya, uang yang dibagikan itu juga merupakan uang rakyat.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Milad Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji asuhan Gus Miftah di Yogyakarta, Jumat (8/9/2023). 

Dalam orasinya, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju itu mengatakan bahwa masyarakat harus menjaga kerukunan dan perdamaian. Dia menekankan bahwa masyarakat boleh menerima uang yang dibagikan saat Pemilu 2024, asalkan tidak memengaruhi pilihan.

"Tadi yang disampaikan Gus Miftah kalau ada yang membagi-bagi uang, terima saja. Itu juga uang dari rakyat kok. Itu uangnya rakyat. Kalau dibagi terima saja, tetapi ikuti hatimu, pilih yang kau yakin di hatimu akan berbuat terbaik untuk bangsa, rakyat, dan anak-anakmu," ujar Prabowo dalam orasi tersebut.

Tanggapan KPK

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut lembaganya akan terus mengedukasi masyarakat maupun peserta dan penyelenggara Pemilu bahwa kegiatan bagi-bagi uang dalam proses Pemilu merupakan tindakan koruptif. Hal tersebut juga sejalan dengan kampanye yang dilakukan KPK bertajuk "Hajar Serangan Fajar".  

"Bahwa [kampanye] serangan fajar yang dimaksudkan misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/9/2023). 

Berdasarkan kajian KPK, terang Ali, tindakan demikian pada ujungnya memiliki kemiripan motif yang sama dengan beberapa perkara yang ditangani lembaga antirasuah. Motif yang dimaksud yakni guna mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. 

"Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper