Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pandangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait dengan politik uang jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat boleh menerima uang yang dibagikan saat atau jelang Pemilu 2024. Menurutnya, uang yang dibagikan itu juga merupakan uang rakyat.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Milad Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji asuhan Gus Miftah di Yogyakarta, Jumat (8/9/2023).
Dalam orasinya, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju itu mengatakan bahwa masyarakat harus menjaga kerukunan dan perdamaian. Dia menekankan bahwa masyarakat boleh menerima uang yang dibagikan saat Pemilu 2024, asalkan tidak memengaruhi pilihan.
"Tadi yang disampaikan Gus Miftah kalau ada yang membagi-bagi uang, terima saja. Itu juga uang dari rakyat kok. Itu uangnya rakyat. Kalau dibagi terima saja, tetapi ikuti hatimu, pilih yang kau yakin di hatimu akan berbuat terbaik untuk bangsa, rakyat, dan anak-anakmu," ujar Prabowo dalam orasi tersebut.
Tanggapan KPK
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut lembaganya akan terus mengedukasi masyarakat maupun peserta dan penyelenggara Pemilu bahwa kegiatan bagi-bagi uang dalam proses Pemilu merupakan tindakan koruptif. Hal tersebut juga sejalan dengan kampanye yang dilakukan KPK bertajuk "Hajar Serangan Fajar".
Baca Juga
"Bahwa [kampanye] serangan fajar yang dimaksudkan misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan kajian KPK, terang Ali, tindakan demikian pada ujungnya memiliki kemiripan motif yang sama dengan beberapa perkara yang ditangani lembaga antirasuah. Motif yang dimaksud yakni guna mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan.
"Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu," ucapnya.