Bisnis.com, JAKARTA - Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kerusuhan menggunakan gas air mata kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, dari video yang beredar di media sosial tindakan tersebut telah berdampak kepada kondisi kesehatan masyarakat di lokasi, seperti sesak maupun gangguan seperti gangguan penglihatan sementara.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri mengakui telah melakukan penertiban menggunakan gas air mata.
Di sisi lain, dia juga menepis kabar soal korban siswa berjatuhan karena pingsan hingga bayi meninggal di lokasi kejadian.
"Jadi itu tidak benar ada siswa pingsan. Kemudian ada info bayi meninggal tidak benar, kita sudah lakukan pengecekan itu tidak benar, yang ada tindakan aparat kepolisian dengan menyemprotkan gas air mata, ketiup angin sehingga terjadi gangguan penglihatan untuk sementara," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim, Jumat (8/9/2023).
Ramadhan menambahkan bahwa kepolisian daerah atau Polda Kepulauan Riau telah melakukan penanganan kesehatan untuk masyarakat yang terdampak dalam peristiwa ini.
Baca Juga
"Pihak Polda Kepri sudah membantu membawa ke tim kesehatan. Sekali lagi kondisi sudah kondusif dan masyarakat sudah memahami apa yang dilakukan aparat keamanan," imbuhnya.
Di sisi lain, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyampaikan bahwa penggunaan gas air mata baru bisa dilakukan apabila pelaku aksi sudah mengarah ke tindakan anarkis.
"Kalau masih terkendali, harusnya tak perlu dilakukan penembakan gas air mata, cukup water canon saja, dan targetnya juga jelas, pelaku aksi, bukan masyarakat umum di luar area aksi," kata Bambang.
Dengan demikian, dia menyebutkan bahwa seharusnya tindakan pemerintah dalam peristiwa ini bisa dilakukan dengan sewajarnya tanpa perlu melakukan tindakan kekerasan.
Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi bentrokan besar antara tim Gabungan TNI-Polri dan warga Pulau Rempang di Jembatan IV Barelang, Batam, K/amis (7/9/2023) terkait dengan pembebasan lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam