Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Teranyar, KPK mengonfirmasi adanya penggeledahan oleh penyidik di rumah Wali Kota Bima, Rabu (30/8/2023). Sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor Wali Kota Bima, Selasa (29/8/2023).
"Iya benar hari ini tim KPK kembali melakukan [penggeledahan] di beberapa lokasi di Kota Bima," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Kamis (31/8/2023).
Selain rumah dan kantor Wali Kota Bima, lembaga antirasuah telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, serta salah satu rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima di Jalan Gajah Mada.
Namun demikian, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK itu tak memerinci apa saja yany ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan pada waktunya," lanjut Ali.
Kini, tim penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum perkara baru yang sedang diusut.
Kendati tidak memerinci pula lebih lanjut mengenai perkara dimaksud, Ali mengungkap bahwa penggeledahan di Bima itu terkait dengan penyidikan dugaan perkara pengadaan barang dan jasa, sekaligus gratifikasi.
"Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi," terangnya dalam keterangan terpisah.