Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa polusi udara di DKI Jakarta telah masuk kategori kritis, dan sepatutnya menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa hal tersebut telah terindikasi dari peringatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam momentum rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu.
“Polusi ini bukan persoalan baru, tetapi kembali menjadi hangat karena Pak Jokowi sitir dalam rapat kabinet terbatas, beliau menjadi salah satu korbannya,” katanya di Senayan, Jakarta pada Kamis (31/8/2023).
Dia menyampaikan bahwa berbagai catatan telah diterima pihaknya berkaitan dengan bahaya polusi. Salah satunya datang dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Komunitas Bicara Udara.
“Beberapa tahun ini, bahkan dari dokter paru itu sepuluh tahun ini mereka sudah menyampaikan catatan kondisi udara, menurut mereka harus ditangani serius. Sayangnya dari yang mereka rekomendasikan belum bisa berjalan karena berbagai sebab,” paparnya.
Melki juga menyoroti tren kenaikan polusi udara di Indonesia selama dua tahun terakhir, utamanya setelah pandemi Covid-19 mereda.
Baca Juga
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya masyarakat yang terpaksa masuk layanan kesehatan akibat terinfeksi penyakit pernapasan.
“Sejak 2021 setelah mulai dibuka pembatasan berskala besar atau lockdown, polusi makin menghebat dan mencapai puncaknya hari-hari ini,” ujarnya.
Hal ini menurut Melki menyebabkan biaya kesehatan negara di sektor tersebut menjadi tinggi, sehingga mesti diindentifikasi faktor risiko sebagai upaya pencegahan.
Sebagai informasi, penyakit respirasi seperti tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), kanker paru, pneumonia, asma, hingga infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjadi jenis yang paling sering diderita masyarakat.
Biaya perawatannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2022 mencapai angka Rp10 triliun.