Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra menyampaikan direktur perusahaan itu berinisial RC dan langsung dieksekusi dengan penahanan selama dua puluh hari di Rutan Kendari.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023 telah melakukan penahanan satu orang tersangka RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Kemudian, Ade menerangkan RC ini memiliki peran untuk menerbitkan dokumen ore nikel di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya, PT Tristaco Mineral Makmur.
Akibatnya, wilayah IUP yang seharusnya diserahkan PT Lawu Agung Mining malah tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemiliknya dan malah dijual ke beberapa smelter yang menyebabkan kerugian negara.
"Hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara," imbuhnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Kejati Sulawesi Tenggara juga telah mengumumkan hasil penyitaan uang dalam perkara ini dengan total mencapai Rp79 miliar.
Perinciannya, Kejati telah menyita Rp59.275.226.828, SGD 1.350.000 atau setara dengan Rp.15.273.900.000 dan US$296.700 yang setara dengan Rp.4.539.510.000.
"Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828. Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana," pungkas Ade.