Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Kembali Menahan Petinggi Perusahaan di Kasus Nikel Ilegal

Kejati Sultra menahan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur dalam perkara tindak pidana korupsi Nikel.
Windu Aji Sutanto pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM) yang ditahan atas kasus tambang nikel ilegal. JIBI/Bisnis.com
Windu Aji Sutanto pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM) yang ditahan atas kasus tambang nikel ilegal. JIBI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra menyampaikan direktur perusahaan itu berinisial RC dan langsung dieksekusi dengan penahanan selama dua puluh hari di Rutan Kendari.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023 telah melakukan penahanan satu orang tersangka RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Kemudian, Ade menerangkan RC ini memiliki peran untuk menerbitkan dokumen ore nikel di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya, PT Tristaco Mineral Makmur.

Akibatnya, wilayah IUP yang seharusnya diserahkan PT Lawu Agung Mining malah tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemiliknya dan malah dijual ke beberapa smelter yang menyebabkan kerugian negara.

"Hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara," imbuhnya.

Di sisi lain, Kejati Sulawesi Tenggara juga telah mengumumkan hasil penyitaan uang dalam perkara ini dengan total mencapai Rp79 miliar.

Perinciannya, Kejati telah menyita Rp59.275.226.828, SGD 1.350.000 atau setara dengan Rp.15.273.900.000 dan US$296.700 yang setara dengan Rp.4.539.510.000.

"Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828. Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana," pungkas Ade.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper