Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anomali Kebijakan Subsidi Energi di APBN Terakhir Jokowi

Pada awal pemerintahannya Jokowi berani mengambil kebijakan tidak populis dengan memangkas subsidi energi.
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri menyampaikan pernyataan perihal pengalihan subsidi BBM, Sabtu (3/9/2022), di Istana Merdeka, Jakarta - BPMI Setpres.
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri menyampaikan pernyataan perihal pengalihan subsidi BBM, Sabtu (3/9/2022), di Istana Merdeka, Jakarta - BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pada awal pemerintahannya pada tahun 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan konsolidasi fiskal. Dia berani mengambil kebijakan tidak populis. Belanja subsidi energi dipangkas kemudian dialihkan ke sektor-sektor yang lebih produktif untuk pembangunan infrastruktur dan program lainnya.

Dalam catatan Bisnis, pada tahun 2015, sejak memegang tampuk kekuasaan, Jokowi awalnya tidak ingin mengulangi kebijakan subsidi pendahulunya. Subsidi diupayakan tepat sasaran. Jatah subsidi energi juga dipangkas. Tahun 2015 subsidi energi hanya dialokasikan sebesar Rp119,1 triliun.

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan APBN terakhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2014 yang tercatat menggelontorkan Rp341,8 triliun untuk subsidi energi. Alokasi anggaran itu terdiri dari Rp240 triliun untuk subsidi BBM dan LPG serta subsidi listrik senilai Rp101,8 triliun.

Jika dikalkulasikan, anggaran subsidi energi tahun 2014 setara dengan 3,2 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang pada tahun itu mencapai Rp10.542,7 triliun. Angka ini berbanding terbalik dengan anggaran infrastuktur tahun 2014 yang hanya sebesar Rp178 triliun. 

Pemangkasan anggaran subsidi pada awal pemerintahan Jokowi semula dilakukan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih lebar untuk kepentingan pembangunan infrastruktur. Tujuannya, uang yang semula habis dibakar untuk subsidi BBM dan tetek bengeknya itu, dialirkan untuk kepentingan infrastruktur. Pada tahun 2015, anggaran infrastuktur bahkan berhasil tembus di angka Rp290 triliun.

Tren pemangkasan anggaran subsidi negeri terus berlanjut pada tahun 2016. Saat itu pemerintah hanya mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp106,8 triliun. Namun demikian, untuk anggaran infrastruktur angkanya naik menjadi Rp313,5 triliun. Kebijakan pemangkasan anggaran subsidi energi terus berlangsung pada tahun 2017.

Pada tahun 2017, pemerintah menggelontorkan anggaran subsidi energi sebesar Rp97,6 triliun. Rata-rata subsidi energi tahun 2015-2017 menunjukkan adanya penurunan rata-rata sebesar 9,5 persen. Sementara anggaran infrasturktur terus meroket, pada waktu itu pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp400,9 triliun.

Kebijakan pemangkasan subsidi energi berhenti pada tahun 2018. Pasalnya pada waktu itu, APBN mengalami turbulensi karena melonjaknya Indonesia crude price atau ICP yang diluar ekspektasi APBN. Akibatnya anggaran subsidi energi bengkak dari Rp97,6 triliun pada tahun 2017, menjadi Rp153,5 triliun pada tahun 2018.

Meski anggaran subsidi energi naik, hal itu tidak mempengaruhi alokasi belanja infrastruktur yang justru naik menjadi Rp410,4 triliun.

Anggaran subsidi berangsur turun pada tahun 2019 menjadi Rp136,9 triliun pada 2019 dan pada tahun 2020 menjadi Rp125,3 triliun. Pada dua tahun tersebut alokasi anggaran infrastruktur tercatat sebesar Rp415 triliun dan Rp423,3 triliun.

Pada tahun 2021 seiring dengan berlakunya APBN pandemi Covid-19, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp110,5 triliun. Namun angka subsidi energi kembali naik pada tahun 2022 dengan alokasi sebesar Rp134 triliun. Realisasi subsidi energi pada tahun 2022 bahkan membengkak di atas Rp200 triliun menyusul kenaikan tren harga minyak mentah global.

Setali tiga uang, untuk mengantisipasi fenomena tahun 2022 terulang, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi energi pada tahun 2023 sebesar Rp211,9 triliun atau hampir mendekati jumlah subsidi energi yang digelontorkan oleh SBY pada akhir pemerintahannya sebesar Rp240 triliun.

Tahun 2024, di tengah ketidakpastian global dan harga minyak yang cenderung fluktuatif pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebanyak Rp185,8 triliun atau turun dibandingkan alokasi tahun 2023. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat penurunan alokasi anggaran tersebut. 

Pertama, tingginya harga komoditas yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan subsidi energi. Kedua, LPG tabung 3 kg dan solar masih didistribusikan secara terbuka. Ketiga, validitas data masyarakat yang berhak menerima subsidi belum akurat. Keempat,  kebutuhan anggaran yang meningkat seiring dengan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada EBT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper