Bisnis.com, SOLO - Indonesia akan merayakan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023 mendatang. Sudah 78 tahun Indonesia merdeka, namun berbagai kabar korupsi tetap menjadi topik yang hampir tak pernah putus.
Dilansir dari Antaranews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan dugaan korupsi selama periode semester I 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, laporan tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
"Laporan ini terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota di BUMN maupun BUMD," kata Tanak melalui konferensi virtual pada Senin (14/8/2023).
Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan laporan dugaan kasus korupsi terbanyak yang diterima KPK, yakni 359 laporan sepanjang Januari-Juni 2023.
Kemudian Jawa Barat berada di peringkat kedua dengan 266 laporan, diikuti Jawa Timur 213 laporan, Sumatra Barat 202 laporan, dan Jawa Tengah 135 laporan.
Baca Juga
Dalam catatan KPK, dari 2.707 laporan dugaan korupsi tersebut, ada 329 laporan yang tidak memenuhi tindak pidana korupsi. Kemudian 2.378 laporan diteruskan ke proses klarifikasi, dan tersaring lagi menjadi 2.229 laporan yang lolos tahap verifikasi.
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan ada 1.058 laporan yang telah ditelaah. Adapun 962 laporan di antaranya dinyatakan selesai.
Sebelum laporan ini, berbagai isu tentang pejabat korupsi juga sempat membuat geger. Sebut saja kasus Rafael Alun, Johnny Plate dan sebagainya.
Di tengah isu dugaan korupsi para pejabat, muncul fenomena yang tak kalah menarik bahkan terbilang paradoksal dari kasus para pejabat.
Dilansir dari Solopos pada Rabu, 16 Agustus 2023, seorang nenek-nenek di Klaten didenda Rp2 juta karena mejual rokok ilegal.
Nenek-nenek itu ketahuan menjual rokok ilegal di kios kelontong miliknya saat tim gabungan menggelar operasi di wilayah Klaten, Selasa (15/8/2023).
Operasi rokok ilegal itu melibatkan tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Klaten.
Sementara itu, kepada petugas razia, nenek-nenek asal Cawas, Klaten, itu mengaku hanya dititipi rokok ilegal itu oleh petugas sales untuk dijual di toko kelontong miliknya. W diketahui sudah dua kali terjaring razia rokok ilegal.