Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pesimisme dari berbagai pihak terkait dengan komitmen lembaga tersebut dalam menangani perkara buron kasus penetapan calon legislatif (caleg) 2019-2024, khususnya Harun Masiku.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa seluruh tersangka korupsi khususnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Harun, akan terus dicari dan didorong upaya penangkapannya.
"KPK ingin pastikan bahwa semua pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus DPO, tidak terkecualikan untuk dilakukan pencarian dan penangkapan," ujarnya pada Konferensi Pers Kinerja Semeter I/2023, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Kini, KPK masih memburu tiga orang DPO yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama. Secara umum, Firli menjelaskan bahwa pencarian dan upaya penangkapan tiga DPO itu dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Polri.
Purnawirawan Polri itu pun menilai lembaganya telah berhasil menangkap berbagai tersangka korupsi yang masuk DPO. Misalnya, Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak, yang tercatat tahun ini akhirnya berhasil diringkus penyidik KPK.
"Jadi kita akan terus bekerja karena kerja kita kerja bukan untuk memberikan komentar," ucapnya.
Baca Juga
Firli juga menyinggung pencapaian KPK di bawah kepemimpinannya yang dinilai berhasil menangkap dan membawa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke persidangan.
"Dulu juga pernah mengatakan Gubernur Papua, 10 tahun tidak tersentuh hukum. Faktanya, kita selesaikan dan penegakan hukum di Papua berjalan secara profesional dan tidak ada kegaduhan," lanjutnya.
Adapun KPK mencatat telah melaksanakan 73 penyelidikam dan 85 penyidikan kasus korupsi hingga semester I/2023 atau 30 Juni 2023.
Setelah itu, KPK juga telah melaksanakan 52 kegiatan penuntutan terhadap para terdakwa korupsi. Sementara itu, sebanyak 63 perkara per 30 Juni 2023 sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, terkait dengan DPO, lembaga antirasuah mencatat dari 21 orang buron telah kini tinggal tersisa tiga orang buron. Pada tahun ini, KPK menangkap dan menahan dua DPO sebelumnya yakni Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak pada 2023.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meyakini bahwa menjelang tahun politik, KPK tak akan mau menaruh perhatian serius untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
Dia menyebut bahwa terhitung sejak ditetapkan sebagai Tersangka, praktis sudah lebih dari 1.200 hari mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku, gagal diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Beragam dalih yang diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK baru-baru ini, ICW yakini hanya sekadar gimik semata,” ujarnya melalui rilisnya, Sabtu (8/7/2023)
Kurnia melanjutkan bahwa kejanggalan penanganan perkara ini sudah terang benderang tampak sejak awal. Apalagi, menurutnya Pimpinan KPK pun terlihat seperti melindungi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu.
“Bukan hanya itu, fungsi pengawasan proses penindakan oleh Dewan Pengawas juga tampak tumpul,” imbuhnya.
Adapun berdasarkan data perlintasan Divisi Hubungan Internasional Polri teranyar, Harun diketahui berada di Indonesia. Dia sempat melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tak lama setelah itu kembali ke Indonesia.