Bisnis.com, JAKARTA - Mabes TNI memastikan Mayor Dedi Hasibuan akan mendapatkan sanksi disiplin atas perbuatannya yang diduga bermuatan unjuk kekuatan atau show of force di kantor Polrestabes Medan pekan lalu.
Seperti diketahui, Mayor Dedi berupaya memberikan bantuan hukum kepada keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan, yang sebelumnya ditahan oleh Polrestabes Semarang atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah. Upayanya itu berujung pada konfrontasi dengan pihak Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
"Yang pasti akan kena disiplin. Itu berat juga, karena disiplin termasuk bisa juga teguran, penahanan ringan, atau penahanan berat, dan itu juga akan kena kariernya," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro pada konferensi pers, dikutip dari YouTube Puspen TNI, Kamis (10/8/2023).
Di sisi lain, Laksda Kresno menyebut terdapat beberapa kemungkinkan pasal KUHP Militer yang bisa menjerat Mayor Dedi Hasibuan. Misalnya, pasal 103 tentang melanggar perintah atasan.
Mayor Dedi juga disebut bisa dijerat dengan pasal 127 KUHP Militer, terkait dengan tindakan menyalahgunakan pengaruh sebagai atasan.
Pada kesimpulannya, Laksda Kresno menekankan bahwa prajurit TNI tidak boleh arogan dalam tingkah laku sehari-hari terlebih apabila sedang menggunakan pakaian dinas.
Baca Juga
"Ini sangat dilarang Panglima, dan berkali-kali beliau menyampaikan seperti itu," ujarnya.
Adapun Laksda Kresno turut menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan memperbolehkan personel TNI dan keluarganya untuk mendapatkan bantuan hukum. Para perwira dari TNI pun diperbolehkan menurut undang-undang untuk memberikan bantuan hukum.
Oleh karena itu, dia menyimpulkan bahwa seperti halnya dalam kasus keponakan Mayor Dedi, prajurit dan keluarga TNI berhak mendapatkan bantuan hukum, serat perwira hukum bisa memberikan nasihat pada perkara pidana maupun perdata.
"[Selanjutnya] bagaimana prosedur dikaitkan dengan di Medan, ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum khususnya cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum," terang Laksda Kresno.
Pada kesempatan yang sama, Komadan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko menduga adanya upaya unjuk kekuatan atau show of force pada kedatangan Mayor Dedi dan rekan-rekannya ke Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
"Kami dari hasil penyelidikan dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH [Dedi F Hasibuan] bersmaa rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan pakaian dinas loreng pada hari libur Sabtu dapat diduga atau dikonotoasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Kendati diakui adanya upaya unjuk kekuatan, Agung menilai pihaknya belum melihat adanya indikasi yang mengarah ke tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
"Terkait dengan kemungkinan indikasi bahwa tindakan tersebut dikatakan obstruction of justice, kami belum mengarah ke sana," terangnya.
Agung pun menyampaikan bahwa Mayor Dedi yang dimintai klarifikasi di Jakarta, tidak ditahan lantaran belum ditentukan status hukumnya.
Akan tetapi, dia mengatakan bakal menindaklanjuti dugaan upaya unjuk kekuatan yang dilakukan Mayor Dedi itu dengan melimpahkannya ke Puspom TNI AD. Hal tersebut lantaran urusan pembinaan masing-masing personel berada di masing-masing matra.