Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Tilang Elektronik dan Cara Membayar Dendanya

Cara cek tilang elektronik dan cara membayar dendanya ini perlu kamu ketahui agar kamu lebih waspada dalam berkendara.
Tilang elektronik/Freepik
Tilang elektronik/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Tilang elektronik sudah mulai ditetapkan di wilayah Polda Metro Jaya. Tilang berbasis kamera atau ETLE membidik para pelanggar lalu lintas. Meskipun tilang ETLE sudah berjalan beberapa bulan terakhir, namun sejumlah pemilik kendaraan tidak menyadari pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Untuk itu, kamu perlu sesekali cek tilang elektronik. 

Pemilik kendaraan baru sadar pernah melanggar lalu lintas Ketika akan mengurus surat-surat kendaraan seperti Ketika ingin membayar pajak kendaraan bermotor. 

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa dikenakan ETLE

  1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan Ketika berkendara dengan mobil pribadi.
  3. Menggunakan HP Ketika mengemudi.
  4. Berkendara melewati batas kecepatan maksimal.
  5. Kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor palsu.
  6. Menerobos lampu merah.
  7. Berkendara melawan arus.
  8. Pelanggaran Ganjil-Genap.
  9. Pelanggaran sepeda motor berbonceng tiga.

Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

  1. Buka halaman resmi electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Kamu juga bisa melihatnya di STNK.
  3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘cek data
  4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
  5. Tapi, jika ternyata kamu tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Cara Membayar Tilang Elektronik

  1. Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Didalamnya tercantum jelas mengenai pasal yang dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan.
  2. Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang, kamu akan menemukan jumlah denda yang harus dibayarkan.
  3. Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, lalu kamu akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal sidang beserta lokasinya.
  4. Kamu juga akan menerima SMS yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda.
  5. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika lewat bank transfer, kamu tidak perlu datang sidang.
  6. Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 hari. Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.

Besaran denda E-Tilang

  1. Menggunakan ponsel Ketika berkendara: Denda sebesar Rp. 750.000 atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.
  2. Tidak menggunakan helm Ketika mengendarai motor: denda besar Rp. 250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  3. Tidak menggunakan sabuk pengaman di mobil: denda sebesar RP. 250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: denda sebesar Rp. 500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
  5. Menggunakan plat nomor palsu: denda sebesar RP. 500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan. 

Itulah beberapa hal mengenai cek tilang elektronik yang mungkin belum kamu ketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper