Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, sidang PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana) dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang adalah penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon.
"Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon dan Termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim," tulis pihak WSKT dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (4/8/2023).
Adapun majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan sidang selanjutnya pada hari Senin, 7 Agustus 2023 dengan agenda bukti tambahan dari pemohon.
Sekadar informasi, gugatan PKPU Waskita Karya diajukan oleh pihak bernama Donny Hartanto Lasmana. Permohonan PKPU itu terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penelusuran internal WSKT, Donny Hartarto Lasmana selaku pihak Pemohon merupakan salah
satu Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Baca Juga
Tidak dijelaskan dengan pasti alasan dan latar belakang permohonan tersebut. Pasalnya, dalam gugatan Donny, pihak pengadilan tidak mencantumkan informasi detail mengenai alasan diajukannya permohonan PKPU terhadap Waskita.