Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tahan Eks Kepala Kejari Buleleng Terkait Gratifikasi Rp24 Miliar

Kejagung menahan eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terkait perkara gratifikasi periode 2006 hingga 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terkait perkara gratifikasi periode 2006 hingga 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan dalam kasus ini sudah dua orang ditahan dengan inisial FR selaku eks Kejari Buleleng dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.

"Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku aparatur sipil negara telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus direktur utama yaitu tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Kemudian, modus korupsi yang dilakukan FR bersama S dengan seolah-olah memberikan modal usaha dari FR ke perusahaan Aneka Ilmu sebesar Rp13,4 miliar periode 2006-2014.

Lebih lanjut, pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR. 

Sebab, FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Adapun peran tersangka FR yaitu pada tahun 2018 saat tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng," jelasnya.

Dengan demikian, peran FR tersebut telah menguntungkan S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.

Sebagai informasi, dalam proses penanganan perkara, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper