Bisnis.com, SOLO - Pergantian logo Twitter menjadi X baru-baru ini membuat Pemerintah Kota San Fransisco angkat suara.
Elon Musk terkena teguran pemerintah setelah adanya pemasangan logo X di kantor pusat Twitter pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Melansir AP News, pemasangan logo X dari yang semula Twitter itu ternyata menimbulkan pelanggaran. Musk diketahui tak meminta izin pemerintah terkait pemasangan logo X di kantor pusat Twitter.
Juru bicara Departemen Inspeksi Bangunan San Fransisco Patrick Hannan mengatakan bahwa perubahan huruf atau simbol, termasuk pemasangannya di atas gedung membutuhkan izin untuk memastikannya tetap konsisten dengan sejarah bangunan dan kepastian keamanannya.
"Peninjauan dan persetujuan perencanaan juga diperlukan untuk pemasangan tanda ini. Kota membuka pengaduan dan memulai penyelidikan," kata Patrick Hannan.
Kemudian melansir The Washington Post, Pemerintah Kota San Fransisco telah dua kali mengirimkan pewakilan pada akhir pekan kemarin untuk menanyakan tentang logo X raksasa yang dipasang di kantor pusat Twitter.
Baca Juga
Pemkot mengeluarkan pemberitahuan pelanggaran yang mengatakan bahwa tanda tersebut dipasang tanpa izin.
Sayangnya sesampainya di sana, perwakilan X menolak memberikan akses dan diduga memberi tahu pejabat bahwa itu adalah tanda sementara untuk sebuah acara.
Inspektur kota menjelaskan kepada perwakilan X di lokasi bahwa struktur tersebut harus dipindahkan dan mematuhi peraturan kota.
"Tidak jelas hukuman apa yang mungkin dihadapi perusahaan, tetapi pelanggaran bangunan sering kali dikenakan biaya, menurut situs web kota, setidaknya untuk "mengganti departemen biaya penyelidikan dan penegakan," demikian pernyataan pejabat kota seperti dikutip dari The Washington Post, Senin (31/7/2023).
Selain pelanggaran izin, Musk juga bisa didakwa bersalah karena aduan dari warga yang mengaku tidak nyaman dengan lampu sorot dari logo X.
Sebelumnya, pencopotan tanda lama Twitter dari gedung kantor juga sempat dihentikan polisi setempat terkait penutupan jalan tanpa izin.
Pihak Twitter juga dikatakan tidak melakukan komunikasi dengan pihak keamanan dan pemilik properti gedung untuk pencopotan tanda tersebut.