Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BTS 4G Kominfo : Sidang Praperadilan LP3HI dengan Kejagung dan KPK Ditunda

Sidang praperadilan antara LP3HI dengan Kejagung dan KPK ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan usai persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan usai persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang praperadilan antara Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK ditunda.

Sebelumnya, sidang praperadilan diajukan karena LP3HI menganggap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait menerima aliran dana terkait kasus BTS Kominfo dihentikan, seperti nama Dito Ariotedjo, Jemy Sutjiawan hingga Nistra Yohan.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan mengatakan praperadilan ini ditunda karena pihak termohon Kejagung dan KPK tidak hadir, sehingga sidang tersebut bakal kembali digelar 14 Agustus 2023.

"Sidang hari ini ditunda karena pihak termohon dalam hal ini Kejagung dan KPK tidak hadir, memang KPK mengirimkan surat meminta penundaan selama 3 minggu tapi hakim hanya menyetujui 2 minggu sehingga sidang ditunda tanggal 14 Agustus," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Oleh sebab itu, Kurniawan merasa kecewa terhadap pihak termohon kali ini karena tidak memberikan keterangan dalam ketidakhadirannya kali ini, khususnya kepada Kejagung.

"Mereka tidak datang tanpa ada kabar apapun, seharusnya mereka [Kejagung] datang atau setidaknya memberikan informasi kenapa tidak datang," tambahnya.

Dengan demikian, LP3HI mencurigai bahwa Kejaksaan Agung dianggap tidak serius untuk melanjutkan menangani perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.

"Ini membuktikan atau setidaknya patut kita curigai bahwa Kejaksaan Agung memang tidak serius untuk melanjutkan atau menangani perkara korupsi BTS ini terhadap mereka-mereka yang lain, selain yang sudah ada dan menjadi terdakwa di PN Jakarta Pusat," pungkas Kurniawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper