Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puspom TNI Sambangi KPK Soal Proses Hukum Kasus Suap Basarnas

TNI menyambangi KPK untuk berkoordinasi terkait dengan proses hukum dua perwira TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi terkait dengan proses hukum dua perwira TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 

Seperti diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Berdasarkan pantauan Bisnis, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan rombongan dari Mabes TNI tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.40 WIB. Agung membenarkan pertanyaan wartawan bahwa dia ingin berkoordinasi dengan KPK terkait dengan barang bukti perkara suap pengadana barang dan jasa di Basarnas. 

"Iya [mau koordinasi soal barang bukti]. Kita mau menyelesaikan," ujarnya saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Sebelumnya, pada konferensi pers di Mabes TNI hari ini juga, Agung menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya operasi tangkap tangan terhadap Letkol Afri dari berita media. 

Oleh sebab itu, lanjutnya, dia berkoordinasi dengan KPK untuk ikut serta hadir dalam rapat gelar perkara (expose). Pada expose itu, Agung mengatakan bahwa pihak KPK menyebut bahwa seluruh pihak yang terjaring OTT, Selasa (25/7/2023), akan ditetapkan sebagai tersangka termasuk Letkol Afri berdasarkan kecukupan alat bukti. 

"Dari tim kami, terus terang, keberatan karena itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer, karena kami punya  ketentuan dan aturan sendiri. Namun pada konferensi pers, ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC dan Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Mabes TNI Cilangkap, dikutip dari siaran daring, Jumat (28/7/2023). 

Akan tetapi, timpal Agung, dia mengatakan bahwa Panglima TNI mengarahkan agar mengikuti prosedur hukum sepanjang itu juga berada di koridor aturan hukum yang ada. 

Seperti diketahui, Letkol Afri merupakan satu dari 11 orang yang terjaring OTT, Selasa (25/7/2023). Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, sekaligus Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper