Bisnis.com, JAKARTA - Setiap tanggal 23 Juli Masyarakat Indonesia Memperingati Hari Anak Nasional yang dicetuskan oleh Bapak Soeharto, Presiden RI Ke 2.
Hal ini sebagai bentuk keinginan beliau untuk melihat anak-anak Indonesia sebagai aset Bangsa dan Generasi Penerus Bangsa.
Pada tanggal 23 Juli 1979 Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, kemudian pada tahun 1984 Presiden Soeharto menetapkan tanggal itu sebagai Hari Anak Nasional.
Hari Anak Nasional (HAN) merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap salah satu kelompok yang sangat rentan yaitu kelompok anak-anak.
Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahun sebagai bentuk kepedulian Bangsa Indonesia agar anak-anak terlindungi dan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dengan mendorong keluarga yang mengambil peran utama dalam memberikan perlindungan.
Perjalanan sejarah hari anak nasional
Pada tahun 1951, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menyepakati bahwa Pekan Kanak-Kanak akan diperingati setiap tanggal 18 Mei.
Baca Juga
Setelah berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pada 1953, Kowani mengubah peringatan Pekan Kanak-Kanak menjadi 1-3 Juli agar dapat dirayakan bersamaan dengan hari libur sekolah.
Berdasarkan saran dari Gerakan Wanita Indonesia atau Gerwani, pada 1959 Pekan Kanak-Kanak diubah lagi menjadi tanggal 1-3 Juni bertepatan dengan Hari Anak Internasional.
Pada Kongres Kowani tanggal 24 – 28 Juni tahun 1964, diputuskan bahwa peringatan Pekan Kanak-Kanak diperpanjang dari tanggal 1-6 Juni.
Setahun setelahnya, pada peringatan Pekan Kanak-Kanak di tahun 1965, Pekan Kanak-Kanak kemudian diubah penyebutannya menjadi Hari Kanak-Kanak Nasional. Pada tahun 1967, tanggal peringatan Hari Kanak-Kanak diubah kembali dan Dewan Pimpinan Kowani.
Tanggal peringatan Hari Kanak-Kanak yang sebelumnya ditentukan pada 6 Juni dicabut dan kembali menggunakan nama Pekan Kanak-Kanak. Pada tahun tersebut, Pemerintah melalui Departemen Pendidikan dan Kedutaan menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Kanak-Kanak.
Karena banyak pihak tidak puas akan keputusan tersebut, pada 26-28 Maret 1970, Kowani dan Gabungan Taman Kanak-Kanak Indonesia mengadakan kongres dan menetapkan tanggal 17 Juni sebagai Hari Kanak-Kanak Nasional. Pada 1980, Peringatan Hari Kanak-Kanak berubah nama menjadi Hari Anak Nasional.
Seiring berjalannya waktu, beberapa pihak mempertanyakan mengapa Peringatan Hari Anak Nasional diperingati setiap 17 Juni karena dirasa tidak memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan anak.
Kemudian, pada 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Peringatan Hari Anak Nasional dengan alasana tanggal tersebut bersamaan dengan ditetapkannya UU Kesejahteraan RI Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Dengan diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional dan diperingati hingga hari ini.