Bisnis.com, JAKARTA – Sindikat penjualan ginjal ke kamboja dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus Polri dan 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam modusnya, kelompok ini menjanjikan Rp135 juta kepada korban.
Dari 12 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan anggota sindikat, satu orang penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. Sisanya, merupakan oknum anggota kepolisian dan imigrasi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan modus operandi yang dilakukan sindikat adalah menjerat korban melalui media sosial Facebook dengan dua grup bernama “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”.
Kemudian, kata Hengki, komplotan TPPO ini menyasar masyarakat yang memiliki ekonomi rentan, mulai dari sebagian besar karena kehilangan pekerjaan dengan profesi guru private, pedagang, hingga mahasiswa S2 dari universitas ternama.
“Profesi korban ada pedagang, ada guru private bahkan calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama karena tidak dapat pekerjaan akibat dari dampak pendemi itu,” Hengki kepada wartawan, dikutip Jumat (21/7/2023).
Dalam memuluskan aksinya, komplotan mengelabui pihak imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja dengan modus memakai beberapa nama perusahaan dengan menyebut bakal menggelar kumpul keluarga ke luar negeri.
Baca Juga
“Kemudian menjanjikan uang Rp135 juta bagi masing-masing pendonor apabila telah menyelesaikan transplantasi ginjal yang ada di kamboja, jadi setelah transplantasi beberapa hari kemudian langsung di transfer ke rekening pribadi,” imbuhnya.
Setelah menapak di Kamboja, pendonor kemudian diobservasi selama seminggu sekaligus menunggu calon penerima ginjal mereka. Bahkan, kata Hengki, calon penerima transplantasi ini berasal dari berbagai negara mulai dari China, India, Singapura dan lainnya.
Setelah itu, pendonor ini akan melakukan proses penyembuhan selama tujuh hari sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Pada saat di kamboja pendonor ini diobservasi selama seminggu kemudian sambal menunggu calon penerima dari pada ginjal,” tutur Hengki.
Sekadar informasi, komplotan ini menerima pembayaran Rp200 juta per orang dan sudah termasuk transfer ke pendonor Rp135 juta. Sisanya, sebesar Rp65 juta akan dibagi lagi dengan ongkos operasi mulai dari pembuatan paspor hingga akomodasi perjalanan ke Kamboja.
“Kemudian para sindikat ini menerima pembayaran Rp200 juta, Rp135 juta ke pendonor, sedangkan sindikat Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasi mereka seperti pembuatan paspor angkutan bandara ke RS [Kamboja] dan sebagainya,” pungkasnya.