Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, membantah pemberitaan terkait dengan adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar 1.500 dolar Australia oleh petugas imigrasi lantaran paspornya kotor.
Melalui konferensi pers, Rabu (12/7/2023), Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyampaikan bahwa pemberitaan yang sempat ramai di media sosial tersebut tidak benar.
Barron menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal antara lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan
Dia juga menyebut telah berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I (Persero) terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui berbagai media.
“Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami," ucapnya dikutip dari siaran pers, Rabu (12/7/2023).
Terkait dengan petugas imigrasi yang diperiksa, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan atau BAP, mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh turis bernama Monique itu tidak benar.
Baca Juga
“Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun. Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique," terang Barron.
Dia menambahkan bahwa Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang. Akan tetapi, turis itu tetap bersikeras untuk berangkat dan akhirnya maskapai memberikan Indemnity Form (Blue Form) kepadanya.
Form itu menyatakan bahwa apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing turut menyampaikan bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali pada 5 Juni 2023 menggunkan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).
Menurut keterangannya, Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form, atau Blue Form, yang diberikan oleh maskapai.
Lalu, untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruangan kantor imigrasi.
“Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen [scan paspor]serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk," tambah Anton.
Imigrasi pun menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta hasil investigasi yang dilakukan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Namun demikian, kami Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dengan kami serta memberikan bukti-bukti bahwa memang peristiwa tersebut benar ada, kami akan buka kembali kasus ini. Tapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami disini sudah maksimal," tutup Barron.
Sebagai informasi, saat ini, Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia. Monique dan ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne).