Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 66 penyelidik baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan latar belakang anggota kejaksaan telah dilantik.
Wakil KPK Johanis Tanak mengatakan 66 anggota baru ini telah siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut dan eksekusi dalam melaksanakan tugasnya di KPK.
Terlebih, setiap pegawai kejaksaan telah mengikuti Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa di Badan Diklat Kejaksaan RI.
"Jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan Keputusan Pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik, maka 66 Jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti sout course yg dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK," katanya dalam keterangan, dikutip Senin (10/6/2023).
Lebih jauh, Johanis mengaku pertimbangan ini bukan atas dasar kebutuhan dari SDM. Pasalnya, sebanyak 66 anggota baru yang dilantik jadi anggota KPK ini dianggap sudah sesuai dengan amanat dari Undang-undang kejaksaan.
Dia juga menambahkan bahwa selama ini, jaksa yang bertugas di KPK hanya bertindak sebagai penuntut umum dan eksekusi.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dengan adanya pelantikan ini maka tugas di KPK akan semakin diperluas dengan tugas mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
"Selama ini Jaksa yg bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai penuntut umum dan eksekusi, padahal menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakannya pelantikan tadi, maka ke 66 Jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugasnya," tambah Johanis.