Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Lantik 66 Anggota Baru, Semuanya Eks Jaksa

Sebanyak 66 penyelidik baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan latar belakang anggota kejaksaan telah dilantik.
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Ntara
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Ntara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 66 penyelidik baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan latar belakang anggota kejaksaan telah dilantik.

Wakil KPK Johanis Tanak mengatakan 66 anggota baru ini telah siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut dan eksekusi dalam melaksanakan tugasnya di KPK.

Terlebih, setiap pegawai kejaksaan telah mengikuti Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa di Badan Diklat Kejaksaan RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan Keputusan Pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik, maka 66 Jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti sout course yg dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK," katanya dalam keterangan, dikutip Senin (10/6/2023).

Lebih jauh, Johanis mengaku pertimbangan ini bukan atas dasar kebutuhan dari SDM. Pasalnya, sebanyak 66 anggota baru yang dilantik jadi anggota KPK ini dianggap sudah sesuai dengan amanat dari Undang-undang kejaksaan.

Dia juga menambahkan bahwa selama ini, jaksa yang bertugas di KPK hanya bertindak sebagai penuntut umum dan eksekusi.

Oleh sebab itu, dengan adanya pelantikan ini maka tugas di KPK akan semakin diperluas dengan tugas mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.

"Selama ini Jaksa yg bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai penuntut umum dan eksekusi, padahal menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakannya pelantikan tadi, maka ke 66 Jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugasnya," tambah Johanis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper