Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dongkrak Elektabilitas, KPK Duga Bupati Kapuas Nonaktif Alirkan Dana Rp300 Juta ke Lembaga Survei

KPK menduga bahwa uang dari Ben Brahim ke lembaga survei tersebut mencapai ratusan juta atau lebih tepatnya mencapai sekitar Rp300 juta.
Dari kiri ke kanan: Direktur Penindakan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri pada konferensi pers penahanan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Selasa (28/3/2023), di gedung Merah Putih KPK. Tersangka yang ditahan yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Egahni (belakang). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Dari kiri ke kanan: Direktur Penindakan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri pada konferensi pers penahanan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Selasa (28/3/2023), di gedung Merah Putih KPK. Tersangka yang ditahan yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Egahni (belakang). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami terkait dugaan aliran dana dari Bupati Kapuas nonaktif, Ben Brahim S Bahat ke lembaga survei guna menaikan elektabilitasnya.

Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri menduga bahwa pihaknya menduga uang dari Ben Brahim ke lembaga survei tersebut mencapai ratusan juta atau lebih tepatnya mencapai sekitar Rp300 juta.

"Ya ratusan juga informasi yang kami peroleh, lebih dari Rp300 juta," kata Ali kepada wartawan dikutip, Rabu (5/7/2023).

Ali kemudian mengatakan bahwa untuk mencari kebenaran dari adanya dugaan aliran dana dari Ben Brahim ke Lembaga Survei, nantinya pihak KPK akan memanggil lagi pihak dari Lembaga Survei.

Pemanggilan ini, kata Ali selain mengonfirmasi aliran dana, pihaknya juga mengonfirmasi apakah dugaan uang tersebut untuk menaikan elektabilitas dari Ben Brahim.

"Kami akan konfirmasi kembali kepada beberapa pihak apakah kemudian dugaan aliran uang dari tersangka ini dalam rangka untuk menaikkan elektabilitas dia ketika mencalonkan sebagai gubernur termasuk sebagai anggota DPR apakah ada kaitan dan lainnya tentu nanti kami akan dalami," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana yang diterima oleh keduanya digunakan untuk pembiayaan politik, yakni untuk pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif. 

Berdasarkan konstruksi perkara, Ben Brahim selaku bupati periode 2013–2018 dan 2018–2023 diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Kapuas. Pemberi suap juga termasuk dari beberapa pihak swasta. 

Sementara itu, Ary selaku istri Ben yang juga merupakan anggota DPR diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper