Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin memastikan akan menindak perusahaan yang tak menjalankan upaya proses pengurangan emisi gas rumah kaca (dekarbonisasi).
Menurutnya, saat ini Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan baik dari dari lingkup Kementerian yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Serta, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Dia menilai ketentuan tersebut bisa mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia sebagaimana tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim yang perlu dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di Tanah Air.
“Saya kira sudah ada aturannya. Jadi ya sudah, tinggal ditegakkan saja. Ada juga aturan dari KLHK sudah ada ketentuannya dan karena sudah ada, sehingga harus ditindak apabila ada yang melakukan pelanggaran,” ujarnya di Gedung Energy Building SCBD, Rabu (5/7/2023).
Sekadar informasi, laju dekarbonisasi yang diperlukan untuk mencapai target kenaikan suhu di bawah 1,5°C yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris kini lima kali lebih menantang menyusul penurunan emisi global singkat yang disebabkan oleh Covid-19.
Baca Juga
Berdasarkan laporan PwC Net Zero Economy Index 2021 menilai dengan perlambatan ekonomi global pada 2020, tidak ada negara di Grup 20 (G20) yang mampu mencapai tingkat dekarbonisasi 12,9 persen yang diperlukan untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C.