Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam agar Transaksi Sah

Jual beli adalah transaksi keuangan yang hampir dilakukan setiap hari. Dalam Islam, dikenal istilah syarat dan rukun jual beli. Ini ulasannya.
Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam agar Transaksi Sah/Freepik
Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam agar Transaksi Sah/Freepik

Bisnis.com, SOLO - Kita sudah biasa melakukan kegiatan jual beli. Dalam Islam, ternyata ada syarat dan rukun jual beli yang perlu diperhatikan. 

Rukun merupakan sesuatu hal yang harus dipenuhi supaya suatu pekerjaan menjadi sah. Sementara itu, syarat artinya ketentuan yang harus dilakukan. Lantas, apa saja rukun dan syarat jual beli? Simak selengkapnya di sini untuk tahu jawabannya!

Rukun Jual Beli dalam Islam

Rukun jual beli adalah sesuatu yang mesti dipenuhi agar transaksi menjadi sah. Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar menyebutkan bahwa rukun jual beli ada 3 yakni adanya pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaih (barang), dan shighah (ijab kabul). 

Shighah adalah akad atau ucapan antara penjual dan pembeli dengan maksud melakukan transaksi jual beli. Shighah bisa dengan ucapan (shighah qauliyah) maupun hanya dengan perbuatan (shighah fi’liyah). 

Shighah qauliyah bisa dilakukan dengan berkata, “Saya jual barang ini....” atau “saya beli barang ini....”. Sementara itu, shighah fi’liyah bisa berupa serah terima barang dengan menyerahkan uang kepada penjual dan penjual memberikan barang kepada pembeli tanpa perkataan apa-apa. 

Syarat Jual Beli dalam Islam

Seorang Ilmuwan Muslim yang bernama Ibnu Balban RA mengatakan bahwa syarat jual beli yang wajib dipenuhi ada 7. Berikut ini penjelasan singkatnya. 

1. Adanya ridha dari kedua belah pihak

Syarat jual beli yang utama adalah rida. Kegiatan transaksi akan batal kalau tidak adanya ridha diantara kedua belah pihak. Contoh ketidak ridhoan tersebut adalah perampasan dan pembelian dengan paksaan. 

2. Kedua pelaku jual beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi

Kedua pelaku jual beli, baik penjual maupun pembeli, haruslah baligh dan berakal sehat. Apabila pelakunya adalah anak kecil, orang yang safih (dungu), hamba sahaya, ataupun orang gila, maka transaksi tersebut tidak sah. Anak kecil diperbolehkan melakukan transaksi barang-barang yang nilainya kecil. 

3. Penjual menjual harta yang bermanfaat dan mubah

Barang yang dijual harus memiliki nilai manfaat juga termasuk salah satu syarat jual beli. Contoh barang yang tidak bermanfaat yaitu khamr dan anjing. Anjing diperbolehkan dijual namun hanya untuk orang yang membutuhkannya saja. Keledai jinak dinilai sangat bermanfaat, meskipun haram untuk dimakan sehingga tetap boleh untuk diperjualbelikan. 

4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijual

Barang yang dijual haruslah milik pribadi penjualnya, bukan menjual barang orang lain tanpa izin. Apabila dijual tanpa izin, maka transaksi tersebut tidak sah.

5. Barang bisa diserahkan

Barang yang dijual harus bisa diserahkan. Tidak sah apabila menjual barang yang sudah tidak ada, misalnya menjual sapi yang sudah kabur.

6. Barang jelas dan tidak samar

Kemudian, barang yang jelas sifatnya termasuk dari syarat jual beli. Barang yang jelas sifatnya adalah barang yang dapat dilihat dan diperhatikan. Contohnya seperti baju yang bisa di cek dan buku yang bisa dibolak-balikan lembarannya. 

7. Harga jelas

Syarat jual beli yang terakhir yakni harga barang yang jelas. Dengan kejelasan harga, maka pembeli dapat memberikan uang dengan harga yang sesuai. 

Hukum Jual Beli dalam Islam

Hukum jual beli adalah mubah atau boleh. Seorang Ulama besar di bidang Fikih yang bernama Syeikh Ibnu Qudamah RA sangat memperbolehkan kegiatan jual beli karena mengandung manfaat. 

Namun, hukum jual beli bisa berubah menjadi haram apabila berada di situasi dan kondisi yang salah. Kegiatan bertransaksi yang haram apabila terdapat unsur penipuan, kezaliman, dan riba. 

Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan

Barang yang tidak sah untuk dijual yakni barang yang tidak bermanfaat dan najis. Najis yang berupa kotoran masih boleh diperjualbelikan dalam bentuk pupuk. Dengan kata lain, barang yang boleh dijual hanyalah barang yang suci. Kalaupun barang tersebut najis wujudnya masih boleh untuk diperjualbelikan asal tahu betul manfaatnya.  

Adapun barang yang tidak boleh diperjualbelikan dalam agama yakni menjual atau membeli sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan sudah jelas haram untuk dikonsumsi, seperti daging babi, bangkai, khamr, dan sejenisnya. Hal ini telah ditegaskan di dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Sesungguhnya Allah ta’ala mengharamkan jual beli khamr atau arak, bangkai, babi, dan patung.”.

Demikian syarat dan rukun jual beli. Semoga dapat menambah pengetahuan Kita sebab rukun jual beli adalah sesuatu yang mesti dipenuhi agar transaksi menjadi sah sehingga Kita perlu memperhatikan hal-hal tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper