Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Desmond Alami Sesak Napas dan Dirawat di ICU Sebelum Meninggal

Desmond sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (23/6/2023) sore karena mengeluh sesak napas. 
Desmond Mahesa/dok. Tangkapan layar Instagram
Desmond Mahesa/dok. Tangkapan layar Instagram

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa meninggal dunia pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Desmond sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (23/6/2023) sore karena mengeluh sesak napas. 

Adapun, kondisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini sempat membaik usai menerima perawatan di RS Mayapada. 

“Jam 8 malam check dokter, mulai baikan tapi jam 3 subuh masuk ICU dan sekitar 4 pagi wafat,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023). 

Jenazah politisi Gerindra ini akan dimakamkan di Pemakaman Muslim Al-Azhar Memorial Garden, Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (24/6/2023) siang.

Untuk diketahui, Desmond yang lahir pada 12 Desember 1965 itu merupakan salah satu aktivitas '98 yang kemudian sukses menjadi anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) Banten II, yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Di parlemen, dirinya berhasil menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR yang bidang kerjanya melingkupi persoalan hukum, HAM, dan keamanan.

Sebelum bergabung dengan Gerindra, Desmond menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) Jakarta pada 1998. Kemudian pada tahun 2008 atau 10 tahun kemudian, dia menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra selama periode 2008–2013. 

Desmond juga tercatat sebagai Anggota Komisi III pada 2009–2023, Anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Anggota Badan Musyarawah (Bamus) DPR-RI. 

Desmond adalah politisi yang kritis. Dia adalah orang pertama di Senayan yang mempertanyakan legalitas jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat resmi Komisi III DPR, Mesi 2010. 

Jauh sebelum Prof. Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan judicial review-nya yang fenomenal ke Mahkamah Konstitusi soal legalitas Jaksa Agung.

Dia juga menandatangani lembar Hak Menyatakan Pendapat untuk tindak lanjut kasus bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper