Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus Lukas Enembe membantah bahwa Gubernur Papua nonaktif itu sakit ketika menghadiri sidang perdana kasus suap dan gratifikasi hari ini, Senin (12/6/2023).
Dengan pengakuan Lukas tersebut, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu ditunda hingga pekan depan, Senin (19/6/2023).
Namun demikian, JPU KPK di persidangan tersebut membantah bahwa Lukas sakit sehingga tidak mampu menjalani persidangan.
"Kalau kita lihat bersama bahwa Pak Lukas bisa menjawab pertanyaan hakim dengan jelas, walaupun keluarnya terbata-bata, tetapi bahasanya jelas bisa menangkap dan bisa merespon. Jadi, menurut kami kondisi yang bersangkutan layak untuk dihadirkan, karena bisa merespons pertanyaan dari hakim dan bisa menjawab dengan jelas," kata JPU Wawan Yunarwanto usai persidangan, Senin (12/6/2023).
Wawan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat resume medis mengenai kondisi kesehatan Lukas. Harapannya, laporan itu bisa memperkuat keterangan bahwa terdakwa fit to stand trial.
Di sisi lain, jaksa tersebut mengungkap alasan menghadirkan terdakwa secara daring. Menurutnya, hal tersebut akan lebih efektif kendati terdakwa meminta agar hadir secara langsung di ruang persidangan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Baca Juga
Tidak hanya itu, terdapat pertimbangan adanya simpatisan Lukas yang dinilai bakal hadir di persidangan. Wawan menyebut adanya kekhawatiran terhadap faktor keamanan.
"Jadi yang penting keamanan perhatikan dan meminta agar sidang ini lancar sehingga kondisi keamanannya harus diutamakan lebih dahulu," tuturnya.
Untuk diketahui, hari ini Lukas dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Namun, Lukas mengaku sakit.
"Sakit. Tidak bisa [mengikuti persidangan]," ujar Lukas secara daring dari Rutan KPK, ketika ditanya oleh Majelis Hakim mengenai kondisi kesehatannya dan kemampuan mengikuti persidangan.
Kepala daerah yang didakwa menerima aliran dana Rp46,8 miliar itu lalu menyampaikan agar sidang diundur, supaya bisa hadir secara langsung atau offline. Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan kubu Lukas agar sidang dakwaan diundur ke pekan depan, Senin (19/6/2023).
Usai persidangan, kuasa hukum Lukas yaitu OC Kaligis mengatakan bahwa permintaan kliennya agar bisa hadir langsung agar Majelis Hakim dan masyarakat bisa melihat kondisinya secara langsung.
"Biar media lihat kakinya bengkak tidak bisa pakai sepatu, dan Majelis Hakim bisa lihat di dalam. Dari semula saya sangka sidang ini tidak akan dilanjutkan," ucapnya.
Pengacara kondang itu lalu mengatakan bahwa kondisi Lukas memang sakit, sehingga seharusnya dinyatakan tidak mampu untuk menjalani persidangan.
"Sebenarnya orang sakit itu tidak fit to stand trial," lanjutnya.
Seperti diketahui, Lukas tidak hanya dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi. KPK juga tengah melakukan proses penyidikan terhadap Lukas terkait dengan dugaan pencucian uang.
Lembaga antirasuah telah menyita uang dan membekukan rekening miliknya dengan total nilai hingga Rp132 miliar. Di samping itu, KPK juga telah menyita aset properti milik Lukas senilai Rp60,3 miliar.