Bisnis.com, JAKARTA – Penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, OC Kaligis, mengungkap alasan kliennya menolak dihadirkan secara daring atau online pada sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Untuk diketahui, hari ini Lukas dijadwalkan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023). Akan tetapi, Lukas mengaku sakit.
"Sakit. Tidak bisa [mengikuti persidangan]," ujar Lukas secara daring dari Rutan KPK, ketika ditanya oleh Majelis Hakim mengenai kondisi kesehatannya dan kemampuan mengikuti persidangan.
Namun demikian, Lukas melalui kuasa hukumnya lalu menyampaikan agar sidang diundur agar dia bisa hadir secara langsung atau offline. Politisi Partai Demokrat itu kemudian dijadwalkan untuk menghadiri sidang dakwaan yang diundur ke pekan depan, Senin (19/6/2023).
Usai persidangan, kuasa hukum Lukas yaitu OC Kaligis mengatakan bahwa permintaan kliennya agar bisa hadir langsung agar Majelis Hakim dan masyarakat bisa melihat kondisinya secara langsung.
"Biar media lihat kakinya bengkak tidak bisa pakai sepatu, dan Majelis Hakim bisa lihat di dalam. Dari semula saya sangka sidang ini tidak akan dilanjutkan," ucapnya.
Baca Juga
Pengacara kondang itu lalu mengatakan bahwa kondisi Lukas memang sakit, sehingga seharusnya dinyatakan tidak mampu untuk menjalani persidangan.
"Sebenarnya orang sakit itu tidak fot to stand trial," lanjutnya.
LUKAS TAK MAU KELUAR KAMAR
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Lukas tak mau keluar dari Rutan untuk menjalani sidang online dari Gedung Merah Putih KPK.
Oleh sebab itu, Lukas menghadiri persidangan melalui sambungan video conference dari Rutan Cabang KPK.
"Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online dari Gedung Merah Putih sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari Rutan cabang KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.