Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Balita 3 Tahun Positif Narkoba, Diduga dari Air Minum Tetangganya

Kabar mengejutkan datang dari Samarinda, Kalimantan Timur, seorang anak bawah lima tahun (balita) ditemukan positif narkoba.
Ilustrasi narkoba/Istimewa
Ilustrasi narkoba/Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Kabar mengejutkan datang dari Samarinda, Kalimantan Timur, seorang anak bawah lima tahun (balita) ditemukan positif narkoba.

Balita di Samarinda diketahui positif narkoba, diduga usai meminum air yang diberikan tetangganya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, menjelaskan kronologi sang balita berinisial N yang positif narkoba tersebut.

Awalnya, tutur Kombes Ary Fadli, N dan ibunya datang ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

"Kronologis pada saat ibu korban datang bertamu ke rumah pelaku bersama anaknya, karena minta tolong untuk dicabut ubannya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Senin (12/6/2023).

Saat berada di rumah tetangganya itu, N mengeluh haus kepada ibunya. Sang tetangga lalu memberi minum air putih kepada N.

Ternyata belakangan diketahui bahwa botol air minum tersebut sempat digunakan sebagai alat pengisap sabu alias bong.

"Kemudian sang anak mungkin karena haus minta minum, kemudian karena mendengar anak tersebut minta minum. Pelaku mengambil air mineral yang ada dalam botol yang terletak di bawah meja yang ternyata air bekas bong saat menggunakan narkoba jenis sabu," tutur dia.

Usai meminum air putih tersebut, gelagat N terlihat aneh di mata ibunya. Balita yang biasanya tidur jam 7 malam itu bahkan sampai tak tidur selama dua hari.

Tak hanya itu saja, N juga mengoceh sendiri dan mengambil barang-barang di sekitarnya seolah sedang bersih-bersih rumah. N juga kehilangan nafsu makan dan sulit minum.

Khawatir dengan kesehatan buah hatinya, ibu N lantas memanggil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCA).

"Karena tidak mendapat penjelasan ibu korban mengadu kepada TRCA Kota Samarinda yang ditindaklanjuti pemeriksaan di RS, ternyata hasil cek urin anak tersebut mengandung amphetamine," ujar Ary.

Akibat kejadian ini, ibu N melaporkan pelaku berinisial TR (50 tahun) ke Polresta Samarinda. Terkini, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab balita 3 tahun positif narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper