Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Balita dan Ibu Hamil.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menyebut kasus itu terjadi dalam kurun waktu sekitar empat tahun sebelum kursi Menteri Kesehatan (Menkes) dijabat Budi Gunadi Sadikin, atau menteri saat ini.
"Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Bisnis, Selasa (22/7/2025).
Aji lalu menyatakan lembaganya menghargai proses hukum yang dilakukan KPK, dan menyerahkan seluruh penanganannya ke kewenangan lembaga tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, pihak Kemenkes juga disebut telah melakukan pengawasan terhadap dugaan korupsi mengenai pengadaan itu. Hasil pengawasan juga telah dilaporkan ke KPK guna perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," terang Aji.
Baca Juga
KPK Endus Korupsi
Sebelumnya, lembaga antirasuah membenarkan adanya penyelidikan terhadap pengadaan PMT untuk balita dan ibu hamil di lingkungan Kemenkes. Pengadaan yang tengah diselidiki berada pada periode 2016-2020.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa lembaganya tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana pada pengadaan tersebut.
"Clue-nya [petunjuknya] adalah makanan bayi dan ibu hamil, TPK [tindak pidana korupsi] terkait itu. Masih penyelidikan," ujarnya kepada wartawan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Asep enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan kasus yang tengah diselidiki KPK itu. Namun, penegak hukum belum menetapkan pihak-pihak tersangka pada tahapan proses hukum tersebut.
Meski demikian, KPK sudah bisa meminta keterangan ke sejumlah pihak terkait guna mencari peristiwa pidana dalam suatu perkara. Apabila ditemukan peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti, maka perkara bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.