Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Diminta Turun Tangan, Perbaiki Nasib Perumda Air Minum

Dari sebanyak 440 Perumda air minum yang merupakan anggota Perpamsi, baru sekitar 147 PDAM yang mampu menangguk keuntungan.
Petugas mencatat penggunaan air pelanggan layanan air bersih yang dikelola oleh Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS). /Foto: Istimewa
Petugas mencatat penggunaan air pelanggan layanan air bersih yang dikelola oleh Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS). /Foto: Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) meminta agar pemerintah pusat ikut membantu upaya restrukturisasi tarif air minum seiring dengan minimnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mampu mencapai cost recovery.

Direktur Eksekutif Perpamsi Agus Sunara mengatakan harus adanya restrukturisasi tarif bagi PDAM agar dapat beroperasi dengan sehat dan menguntungkan. Dia mencatat dari sebanyak 440 anggota Perpamsi, baru sekitar 147 PDAM yang mampu beroperasi dengan menguntungkan atau full cost recovery. Dengan kata lain 62 persen PDAM masih beroperasi dengan tak sehat.

Kondisi ini tentunya bertentangan dengan regulasi yang sudah ada, mengatur agar semua PDAM beroperasi secara sehat dan menguntungkan. Pasalnya, hingga kini belum semua Pemerintah Daerah atau Pemda yang memperhatikan keberlangsungan PDAM. Oleh karenanya, Perpamsi berharap pemerintah melakukan restrukturisasi terkait kebijakan tarif air minum

“PDAM di seluruh indonesia aturannya harus full cost recovery, tapi kita hanya baru 147 PDAM yang full cost recovery. Jadi nanti kami minta pak Menkomarves [Luhut] yang juga Ketua Dewan Sumber Daya Air atau SDA agar bagaimana caranya merestrukturisasi tarif air minum di Indonesia,” ujarnya, Kamis (1/6/2023).

Dia menilai restrukturisasi tarif diperlukan lantaran adanya gap atau jarak yang cukup besar antara PDAM yang mengalami cost recovery dan yang belum mengalami cost recovery akibat penetapan tarif yang tidak sesuai di berbagai daerah.

“Walaupun untuk regulasi pada saat ini di Permendagri No.21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum memberi batasan kalo tarif paling bawah adalah FCR tapi implementasi di lapangan tidak semudah itu,” imbuhnya.

Tak hanya soa keberlangsungan PDAM ke-depan, dia juga meminta agar ada kebijakan nasional yang terintegrasi antara air minum dan air limbah. Menurutnya air minum dan sanitasi adalah satu mata rantai yang tak dapat dipisahkan.

“Karena sebetulnya kalau kita semua mengkonsumsi air minum, 80 persen-nya jadi limbah. Pertanyaannya limbah tersebut diurus nggak? Jadi memang harus ada nantinya bagaimana kebijakan nasional terkait integrasi air minum dan air limbah,” terangnya.

Dia juga meminta agar Pemda bisa ikut menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan di sektor air minum dan air limbah.

“Hal itu [Obligasi daerah] bisa dilakukan, regulasi sudah ada aturannya lengkap tapi belum pernah diimplementasikan,” tekannya.

Sejauh ini dia menyebut keterbatasan anggaran penyediaan infrastruktur air baru sebesar 28 persen yang bisa dipenuhi  oleh pemerintah, sedangkan untuk sanitasi porsinya masih relatif besar hampir 50 persen dari pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper