Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatitika (Kominfo).
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dia menyebut bahwa penggeledahan dilakukan terhadap aset milik Windy Purnama selaku tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS Kominfo.
“Penggeledahan terkait soal kasus BAKTI,” kata Febrie kepada Bisnis, Selasa (30/5/2023).
Dua tempat tersebut diketahui adalah rumah milik Windy Purnama di kawasan Serpong, BSD, Tangerang Selatan.
Tempat kedua, kata Febrie, adalah kantor Multimedia Berdikari Sejahtera yang berada di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kejagung menangkap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Yogyakarta pada hari lalu terhadap satu orang bernama WP.
WP, kata Ketut, berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.
“Penghubung antara pihak swasta dengan pihak pejabat pemerintah (Kominfo),” kata Ketut.