Bisnis.com, JAKARTA - Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng pihak PPATK guna mengejar aktor intelektual dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui transaksi para tersangka untuk melacak siapa dalang di balik kasus ini.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK, untuk mengetahui aliran transaski keuangan milik tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini, dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuliskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," kata Djuhandani di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani menyebut pihaknya akan mengajak Kementerian Luar Negeri maupun Kemenkominfo untuk membongkar seluk beluk kasus tersebut.
Div Hubinter Polri dan Kementerian Luar Negeri akan membantu guna membongkar terkait jaringan yang berada di luar negeri. Lalu, lDittipidsiber Bareskrim Polri dan Kemenkominfo akan melakukan patroli siber, serta pemblokiran akun yang digunakan dalam perekrutan korban TPPO.
"Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur melalui perekrut yang menjanjikan pekerjaan mudah dan dengan gaji tinggi," ucapnya
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tetapkan dan menangkap dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan pada kemarin, Selasa (9/5/2023) pada malam hari.
“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Djuhandani menyebut bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada kemarin malam pada pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar no. 2107, Kota Harapan Indah, Bekasi.
Penetapan tersangka dan pengangkapan terhadap keduanya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 02 Mei 2023.
Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 08 Mei 2023.