Bisnis.com, JAKARTA - Gaji ke-13 baik itu TNI, Polri, ASN akan dibayarkan mulai Juni 2023 mendatang oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawa Negeri Persero atau Taspen.
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu menyebutkan pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN.
Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa pemberian manfaat gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2023.
Sementara itu dikutip dari laman Kemenkeu, berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Atau guru dan dosen yang tidak memperoleh tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Adapun kebijakan tersebut baru pertama dilakukan untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari laman Kemenkeu.