Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan tetap dihukum 3 tahun penjara di tingkat banding,
Hendra adalah terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kasus ini juga melibatkan atasannya yakni Ferdy Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat pembacaan putusan banding bagi Hendra menerima permohonan banding Hendra dan jaksa penuntut umum (JPU). Namun amar putusan hakim hanya menguatkan putusan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Nelson Pasaribu di PT DKI, Rabu (10/5/2023).
Seperti yang diketahui, dalam sidang vonis kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun penjara.
Vonis yang Hendra dapat sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara 3 bulan.
Baca Juga
Atas putusan yang diterima, Hendra mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan yang didapatnya.