Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan tetap dipenjara selama tiga tahun di tingkat banding.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023)./Antara
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan tetap dihukum 3 tahun penjara di tingkat banding,

Hendra adalah terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kasus ini juga melibatkan atasannya yakni Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat pembacaan putusan banding bagi Hendra menerima permohonan banding Hendra dan jaksa penuntut umum (JPU). Namun amar putusan hakim hanya menguatkan putusan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Nelson Pasaribu di PT DKI, Rabu (10/5/2023).

Seperti yang diketahui, dalam sidang vonis kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun penjara.

Vonis yang Hendra dapat sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara 3 bulan.

Atas putusan yang diterima, Hendra mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan yang didapatnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper