Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Minta Penjelasan soal Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Waskita (WSKT)

Waskita Karya (WSKT) buka suara ketika Bursa Efek Indonesia minta penjelasan soal dugaan korupsi yang dilakukan eks Dirut.
Warga melintas di dekat logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Suselo Jati
Warga melintas di dekat logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia atau BEI meminta penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) atas adanya informasi kasus dugaan korupsi atau penyelewengan penggunaan dana.

Permintaan penjelasan itu tercantum dalam surat BEI nomor S-03377/BEI.PP3/05-2023 yang ditujukan kepada Direksi Waskita Karya. Berdasarkan pemantauan BEI, terdapat informasi penetapan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sebagai perusahaan terbuka, WSKT wajib menyampaikan penjelasan atas informasi material tersebut kepada BEI. Tujuannya, agar publik yang berkepentingan dapat memperoleh informasi yang bersumber langsung dari perseroan.

Melalui surat nomor 665/WK/DIR/2023 pada Rabu (3/5/2023), Plt. Direktur Utama Waskita Mursyid menjelaskan kepada BEI bahwa benar adanya proses hukum soal dugaan kasus korupsi. Pihak WSKT pun mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang, yakni Kejaksaan Agung.

Mursyid juga menjamin bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan operasional WSKT akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan program dan strategi untuk mencapai target bisnis perseroan.

"Dapat kami pastikan juga jika permasalahan hukum yang sedang terjadi tersebut tidak
membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan," tulis Mursyid dalam surat itu, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Pihak Waskita menjelaskan bahwa perkara hukum yang menyangkut Destiawan merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Namun, WSKT menyatakan bahwa penjelasan siapa saja pihak yang terlibat merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.

WSKT pun menyatakan bahwa menjamin permasalahan atau kasus hukum yang sedang terjadi itu tidak ada keterlibatan dengan perseroan, melainkan merupakan tindakan oknum yang bersangkutan.

"Perseroan telah melakukan konsolidasi internal dan telah menunjuk Plt. Direktur Utama, sehingga kegiatan perseroan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa terganggu atau mengalami hambatan dari permasalahan hukum yang sedang terjadi," dikutip dari surat tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper